BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal / Kementerian Investasi)
Definisi Singkat32 kata
BKPM adalah lembaga yang mengelola penanaman modal nasional dan menjadi pengelola utama sistem OSS-RBA, menerbitkan persetujuan investasi, mengoordinasikan perizinan lintas instansi, serta menjalankan program fasilitas dan kemudahan bagi investor di seluruh Indonesia.
Pendalaman & Praktiknya
Bagi investor, BKPM adalah pintu masuk institusional: persetujuan investasi untuk PMDN dan PMA, layanan fasilitas, dan penyelesaian hambatan perizinan lintas instansi melalui mekanisme yang tersedia. Sistem OSS yang dipakai seluruh pelaku usaha dikelola di bawah kementerian yang memegang portofolio investasi ini.
Lembaga ini juga menjalankan pemantauan realisasi investasi melalui LKPM secara berkala, sehingga konsistensi antara rencana yang disetujui dan realisasi yang dilaporkan menjadi kepatuhan yang langsung dipantau oleh lembaga ini sepanjang umur proyek.
Dasar Hukum
UU 25/2007 jo. peraturan organisasi terkait
Butuh "BKPM" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Perizinan Dasar & OSS
OSS-RBA (Online Single Submission — Risk Based Approach)
Baca definisiBadan Usaha & Kepemilikan
PMA (Penanaman Modal Asing)
Baca definisiPerizinan Dasar & OSS
LKPM (Laporan Kegiatan Pemanfaatan)
Baca definisiBadan Usaha & Kepemilikan
PT PMA (Perseroan Penanaman Modal Asing)
Baca definisiBagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com