API-P (Angka Pengenal Impor — Produsen)
Definisi Singkat33 kata
API-P adalah Angka Pengenal Impor untuk pelaku usaha yang mengimpor barang untuk kebutuhan sendiri sebagai bahan baku, penolong, atau pendukung produksi, bukan untuk diperdagangkan. Pemegangnya wajib menjaga kesesuaian barang impor dengan kebutuhan produksinya.
Pendalaman & Praktiknya
Karakteristik API-P yang paling penting: barang yang diimpor harus terkait dengan kegiatan produksi pemegangnya, terverifikasi dari kode KBLI dan rencana produksinya. Pemerintah memperluas ruang API-P untuk barang tertentu agar produsen lokal tidak terhambat pasokan bahan.
Ketika produsen juga menjual barang impor ke pihak lain secara teratur, ia menyentuh wilayah API-U dan perlu menyesuaikan struktur perizinannya. Perencanaan bisnis yang melibatkan pasokan impor sebaiknya memetakan jenis API yang dibutuhkan sejak sebelum kontrak pemasok ditandatangani.
Dasar Hukum
UU 7/2014 jo. peraturan pelaksana; PP 36/2023
Butuh "API-P" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com