Perdagangan & Ekspor-ImporEN: Import

Impor

Definisi Singkat34 kata

Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke wilayah pabean Indonesia dengan dokumen PIB, menuntut importir ber-NIB dengan API yang sesuai, pemenuhan lartas barang, serta pembayaran pungutan pabean sebelum barang dibebaskan dari pelabuhan.

Pendalaman & Praktiknya

Persiapannya lebih menentukan daripada prosesnya: API yang tepat, klasifikasi HS code yang benar, cek lartas dan persetujuan teknisnya, kontrak dengan incoterms yang jelas, dan perhitungan total pungutan — bea masuk, PPN impor, PPh 22 — sebelum barang berlayar.

Kegagalan impor paling mahal adalah barang tiba tanpa dokumen siap: biaya penumpukan, penyesuaian dokumen, dan keterlambatan penjualan menumpuk cepat. Importir baru sebaiknya menjalankan pengiriman pertama dengan bimbingan konsultan berpengalaman agar prosesnya menjadi pembelajaran, bukan kerugian.

Dasar Hukum

UU Kepabeanan; UU 7/2014 jo. peraturan pelaksana

Butuh "Impor" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com