PT (Perseroan Terbatas) vs Yayasan
PT (Perseroan Terbatas)
- Tujuan utama bisnis komersial dan laba untuk pemilik
- Butuh tender, kredit bank, atau investor
- Kegiatan jual-beli/jasa pada umumnya
Yayasan
- Program sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kemanusiaan
- Menerima donasi/zakat/hibah secara sah dan tertata
- Membangun unit usaha untuk menopang program sosial
PT dan yayasan sering disalahpahami sebagai 'opsi yang sama-ikut sama mudah'. Kenyataannya, keduanya dibangun untuk tujuan berbeda: PT memaksimalkan laba bagi pemegang saham; yayasan mewujudkan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan — dan boleh punya unit usaha untuk membiayai programnya.
Memilih salah satu untuk tujuan yang salah bisa fatal: yayasan untuk bisnis komersial murni melanggar ruh UU-nya, sementara PT untuk kegiatan sosial justru membebani dengan pajak yang tidak perlu. Tabel ini menjernihkannya.
Tabel Perbandingan Lengkap
| Aspek | PT (Perseroan Terbatas) | Yayasan | Unggul |
|---|---|---|---|
| Dasar hukum | UU 40/2007 — badan hukum berbadan saham untuk kegiatan usaha | UU 16/2001 jo. UU 28/2004 — badan hukum untuk tujuan sosial/kemanusiaan | Setara |
| Tujuan utama | Mencari laba & membagikannya ke pemegang saham | Tidak membagikan laba ke pendiri — hasil dipakai untuk tujuan sosial | Setara |
| Struktur organ | RUPS, Direksi, Komisaris | Pembina, Pengurus, Pengawas — 3 organ wajib | Setara |
| Jumlah pendiri | Minimal 2 pemegang saham | Minimal 3 orang pendiri | Setara |
| Modal & biaya pendirian | Rp3,5-6,5 juta; modal bebas | Rp3-7 juta (akta notaris + SK Kemenkumham); modal bebas | Setara |
| Pajak atas kegiatan | PPh Badan 22% atas seluruh laba + PPN | Kegiatan usaha tetap dikenai PPh Badan 22%; pendapatan donasi/hibah tertentu tidak jadi objek pajak | Setara |
| Distribusi hasil | Dividen ke pemegang saham (dipotong PPh final 10%) | Tidak boleh dibagikan ke pendiri/pengurus — menyalahi UU jika ada | Setara |
| Unit usaha | Inti bisnis itu sendiri | Boleh — unit usaha untuk membiayai program, dengan pembukuan terpisah | Setara |
| Penerimaan dana | Investor, pinjaman, pendapatan jual-beli | Donasi, zakat/infak (jika lembaga), hibah, sponsor program | Setara |
| Akses tender komersial | Penuh | Terbatas — tender jasa sosial/pendidikan tertentu; umumnya bukan untuk pengadaan komersial | PT |
| Kepercayaan publik untuk program sosial | Standar | Tinggi — yayasan adalah wadah sah untuk lembaga sosial, sekolah, klinik sosial, CSR | Yayasan |
| Pelaporan & transparansi | Pembukuan + SPT 1771 | Wajib laporan tahunan ke Kemenkumham + publikasi laporan keuangan; donasi besar ditelusuri | Setara |
| Kepemilikan aset | Aset milik PT — pemegang saham mendapat dividen | Aset milik yayasan untuk tujuan sosial — pendiri tidak boleh 'memiliki' | Setara |
Dasar hukum
SetaraPT: UU 40/2007 — badan hukum berbadan saham untuk kegiatan usaha
Yayasan: UU 16/2001 jo. UU 28/2004 — badan hukum untuk tujuan sosial/kemanusiaan
Tujuan utama
SetaraPT: Mencari laba & membagikannya ke pemegang saham
Yayasan: Tidak membagikan laba ke pendiri — hasil dipakai untuk tujuan sosial
Struktur organ
SetaraPT: RUPS, Direksi, Komisaris
Yayasan: Pembina, Pengurus, Pengawas — 3 organ wajib
Jumlah pendiri
SetaraPT: Minimal 2 pemegang saham
Yayasan: Minimal 3 orang pendiri
Modal & biaya pendirian
SetaraPT: Rp3,5-6,5 juta; modal bebas
Yayasan: Rp3-7 juta (akta notaris + SK Kemenkumham); modal bebas
Pajak atas kegiatan
SetaraPT: PPh Badan 22% atas seluruh laba + PPN
Yayasan: Kegiatan usaha tetap dikenai PPh Badan 22%; pendapatan donasi/hibah tertentu tidak jadi objek pajak
Distribusi hasil
SetaraPT: Dividen ke pemegang saham (dipotong PPh final 10%)
Yayasan: Tidak boleh dibagikan ke pendiri/pengurus — menyalahi UU jika ada
Unit usaha
SetaraPT: Inti bisnis itu sendiri
Yayasan: Boleh — unit usaha untuk membiayai program, dengan pembukuan terpisah
Penerimaan dana
SetaraPT: Investor, pinjaman, pendapatan jual-beli
Yayasan: Donasi, zakat/infak (jika lembaga), hibah, sponsor program
Akses tender komersial
PT unggulPT: Penuh
Yayasan: Terbatas — tender jasa sosial/pendidikan tertentu; umumnya bukan untuk pengadaan komersial
Kepercayaan publik untuk program sosial
Yayasan unggulPT: Standar
Yayasan: Tinggi — yayasan adalah wadah sah untuk lembaga sosial, sekolah, klinik sosial, CSR
Pelaporan & transparansi
SetaraPT: Pembukuan + SPT 1771
Yayasan: Wajib laporan tahunan ke Kemenkumham + publikasi laporan keuangan; donasi besar ditelusuri
Kepemilikan aset
SetaraPT: Aset milik PT — pemegang saham mendapat dividen
Yayasan: Aset milik yayasan untuk tujuan sosial — pendiri tidak boleh 'memiliki'
Pilih PT jika:
- Tujuan utama bisnis komersial dan laba untuk pemilik
- Butuh tender, kredit bank, atau investor
- Kegiatan jual-beli/jasa pada umumnya
- Rencana ekspansi, merger, atau go-public
Pilih Yayasan jika:
- Program sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kemanusiaan
- Menerima donasi/zakat/hibah secara sah dan tertata
- Membangun unit usaha untuk menopang program sosial
- Kemitraan CSR korporasi yang mensyaratkan lembaga nirlaba
Verdict Kami
Aturan praktisnya sederhana: kalau tujuan akhirnya laba untuk pemilik — PT. Kalau tujuan akhirnya dampak sosial — yayasan. Yayasan boleh berjualan (unit usaha) untuk membiayai misinya, tapi tidak boleh menjadi kendaraan menghindari pajak atau membagi keuntungan ke pendiri — itu rawan dibatalkan fiskus dan menyeret pengurusnya. Punya ambisi keduanya? Susun dua entitas: PT untuk bisnis, yayasan untuk program sosial, dengan perjanjian pendanaan yang rapi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah yayasan bebas pajak?
Bisakah pendiri yayasan menerima gaji?
Berapa minimal pendiri yayasan dan organnya?
Apakah yayasan bisa membuka sekolah/klinik/lembaga kursus?
Yayasan atau PT untuk bisnis F&B milik komunitas?
Sudah menentukan pilihan? Kami urus dari nol sampai terbit.
Pendirian resmi, NIB, NPWP, KBLI — pendampingan penuh, laporan transparan.