PT (Perseroan Terbatas) vs PT Perorangan
PT (Perseroan Terbatas)
- Ada rencana menambah pemilik/investor dalam 1-2 tahun
- Kegiatan usaha berada di KBLI yang tidak tersedia untuk PT Perorangan
- Butuh kredibilitas penuh untuk tender, vendor besar, atau kredit bank
PT Perorangan
- Anda memulai sendiri dengan modal kecil dan ingin legalitas badan hukum hari ini
- Tidak ingin keluar biaya notaris terlebih dahulu (NIB gratis)
- Usaha masih mikro-kecil dan memakai PPh final 0,5%
Sejak UU Cipta Kerja, wirausahawan solo punya opsi baru: PT Perorangan — badan hukum PT yang bisa didirikan 1 orang tanpa akta notaris, cukup lewat NIB di OSS. Murah, cepat, dan tanggung jawabnya terbatas.
Namun PT Perorangan punya batasan penting: satu orang hanya boleh memiliki satu PT Perorangan, lingkup KBLI mengikuti kriteria usaha mikro-kecil, dan pengembangan struktur (menambah pemilik) tidak bisa dilakukan tanpa 'naik kelas' menjadi PT biasa. Tabel berikut membedah semuanya.
Tabel Perbandingan Lengkap
| Aspek | PT (Perseroan Terbatas) | PT Perorangan | Unggul |
|---|---|---|---|
| Dasar hukum | UU 40/2007 — badan hukum penuh, struktur lengkap | UU Cipta Kerja Pasal 153A-153C jo. PP 8/2021 — badan hukum PT dengan 1 pemegang saham WNI | Setara |
| Jumlah pemegang saham | Minimal 2 orang (atau badan hukum) | Tepat 1 orang pribadi WNI — tidak bisa tambah pemilik selama berstatus PT Perorangan | PT |
| Akta notaris & SK Kemenkumham | Wajib — akta notaris + pengesahan Kemenkumham (yustisi) | Tidak perlu — NIB di OSS berlaku sekaligus sebagai pendirian & anggaran dasar (PP 8/2021) | PT Perorangan |
| Biaya pendirian | Rp3,5-6,5 juta (notaris + PNBP + jasa) | Resmi gratis di OSS (jasa pendampingan opsional Rp350-750 ribu) | PT Perorangan |
| Durasi pendirian | 3-7 hari kerja | Cukup 1 hari (instan setelah kelengkapan data) | PT Perorangan |
| Tanggung jawab utang | Terbatas pada saham | Terbatas — aset usaha dipisah dari aset pribadi (kecuali pembuktian penyalahgunaan) | Setara |
| Lingkup KBLI | Bebas semua KBLI yang sah | Terbatas pada kegiatan usaha mikro-kecil (kriteria modal & omzet UU 20/2008); sebagian KBLI sektoral tidak tersedia | PT |
| Kewarganegaraan & domisili | Bebas; cabang luar negeri bisa | Wajib WNI; satu orang satu PT Perorangan; aktivitas di lokasi tertentu sesuai pernyataan | PT |
| Pajak | PPh Badan 22% (UMKM mikro-kecil: final 0,5% masa terbatas) | Sebagai badan usaha mikro-kecil: PPh final 0,5% (masa terbatas 4 tahun pajak) | Setara |
| Investor & pertumbuhan | Bisa terbit saham baru, masuk investor, merger/akuisisi | Tidak bisa tambah pemegang saham — solusinya konversi/naik ke PT biasa | PT |
| Kredibilitas tender & kredit bank | Tinggi — standar penuh | Meningkat dibanding perseorangan biasa, namun sebagian tender & produk kredit tetap mensyaratkan PT biasa | PT |
| Cocok untuk tahap usaha | Usaha menengah-besar, tim, ekspansi | Freelancer, UMKM satu orang, usaha baru risiko rendah | Setara |
Dasar hukum
SetaraPT: UU 40/2007 — badan hukum penuh, struktur lengkap
PT Perorangan: UU Cipta Kerja Pasal 153A-153C jo. PP 8/2021 — badan hukum PT dengan 1 pemegang saham WNI
Jumlah pemegang saham
PT unggulPT: Minimal 2 orang (atau badan hukum)
PT Perorangan: Tepat 1 orang pribadi WNI — tidak bisa tambah pemilik selama berstatus PT Perorangan
Akta notaris & SK Kemenkumham
PT Perorangan unggulPT: Wajib — akta notaris + pengesahan Kemenkumham (yustisi)
PT Perorangan: Tidak perlu — NIB di OSS berlaku sekaligus sebagai pendirian & anggaran dasar (PP 8/2021)
Biaya pendirian
PT Perorangan unggulPT: Rp3,5-6,5 juta (notaris + PNBP + jasa)
PT Perorangan: Resmi gratis di OSS (jasa pendampingan opsional Rp350-750 ribu)
Durasi pendirian
PT Perorangan unggulPT: 3-7 hari kerja
PT Perorangan: Cukup 1 hari (instan setelah kelengkapan data)
Tanggung jawab utang
SetaraPT: Terbatas pada saham
PT Perorangan: Terbatas — aset usaha dipisah dari aset pribadi (kecuali pembuktian penyalahgunaan)
Lingkup KBLI
PT unggulPT: Bebas semua KBLI yang sah
PT Perorangan: Terbatas pada kegiatan usaha mikro-kecil (kriteria modal & omzet UU 20/2008); sebagian KBLI sektoral tidak tersedia
Kewarganegaraan & domisili
PT unggulPT: Bebas; cabang luar negeri bisa
PT Perorangan: Wajib WNI; satu orang satu PT Perorangan; aktivitas di lokasi tertentu sesuai pernyataan
Pajak
SetaraPT: PPh Badan 22% (UMKM mikro-kecil: final 0,5% masa terbatas)
PT Perorangan: Sebagai badan usaha mikro-kecil: PPh final 0,5% (masa terbatas 4 tahun pajak)
Investor & pertumbuhan
PT unggulPT: Bisa terbit saham baru, masuk investor, merger/akuisisi
PT Perorangan: Tidak bisa tambah pemegang saham — solusinya konversi/naik ke PT biasa
Kredibilitas tender & kredit bank
PT unggulPT: Tinggi — standar penuh
PT Perorangan: Meningkat dibanding perseorangan biasa, namun sebagian tender & produk kredit tetap mensyaratkan PT biasa
Cocok untuk tahap usaha
SetaraPT: Usaha menengah-besar, tim, ekspansi
PT Perorangan: Freelancer, UMKM satu orang, usaha baru risiko rendah
Pilih PT jika:
- Ada rencana menambah pemilik/investor dalam 1-2 tahun
- Kegiatan usaha berada di KBLI yang tidak tersedia untuk PT Perorangan
- Butuh kredibilitas penuh untuk tender, vendor besar, atau kredit bank
- Usaha sudah memiliki omzet menengah ke atas dan tim
Pilih PT Perorangan jika:
- Anda memulai sendiri dengan modal kecil dan ingin legalitas badan hukum hari ini
- Tidak ingin keluar biaya notaris terlebih dahulu (NIB gratis)
- Usaha masih mikro-kecil dan memakai PPh final 0,5%
- Butuh badan hukum cepat untuk membuka rekening usaha atau marketplace
Verdict Kami
PT Perorangan adalah 'PT versi startup solo': gratis, sehari jadi, tanggung jawab terbatas — sempurna untuk validasi bisnis awal. Namun begitu Anda ingin menambah pemilik, masuk KBLI yang lebih luas, atau menyabet tender, jalur upgrade ke PT biasa (akta notaris + SK Kemenkumham) menjadi keharusan. Strategi cerdas: mulai dari PT Perorangan hari ini, siapkan track record, lalu naik kelas saat bisnis menggigit pasar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah benar PT Perorangan tidak perlu notaris?
Bagaimana cara upgrade PT Perorangan menjadi PT biasa?
Apakah PT Perorangan ikut PPh final 0,5%?
Bisakah PT Perorangan punya karyawan?
Apa batasan terbesar PT Perorangan?
Sudah menentukan pilihan? Kami urus dari nol sampai terbit.
Pendirian resmi, NIB, NPWP, KBLI — pendampingan penuh, laporan transparan.