Perizinan Usaha & Legalitas

SNI & Sertifikasi Mutu

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah kunci masuk pasar formal: sektor tertentu (petir, helm, baja, kabel, galon, dll) wajib SNI, sementara sektor lain memakainya sebagai alasan pembeda di tender dan toko modern. Prosesnya mencakup pemilihan LSPro terakreditasi KAN, audit fasilitas produksi, uji lab sampel, hingga terbit sertifikat 4 tahun. Kami pandu setiap tahap supaya tidak gagal audit dan tidak buang biaya uji dua kali.

Mulai dari

Rp 5jt

Durasi

60-90 hari

Untuk

Produsen & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Standar nasional produk — buka akses tender dan kepercayaan pasar modern.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — BSN (Badan Standardisasi Nasional) via LSPro terakreditasi KAN — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 5jt dengan estimasi waktu 60-90 hari. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: UU 7/2014 (Perindustrian), Permenperin terkait LSPro, SPPT SNI · Instansi: BSN (Badan Standardisasi Nasional) via LSPro terakreditasi KAN

Yang Anda Dapatkan

  • Pemilihan SNI sesuai KBLI
  • Persiapan audit LSPro
  • Uji sampel lab terakreditasi
  • Perbaikan dokumen mutu

Persyaratan Dokumen

  1. 1NIB & akta badan usaha aktif
  2. 2Fasilitas produksi siap audit (dokumen mutu, prosedur SOP)
  3. 3Sampel produk untuk uji lab terakreditasi
  4. 4Personel yang bertanggung jawab pada mutu
  5. 5KBLI & jenis produk sesuai kategori SNI yang diajukan

Proses Pengurusan

1

Identifikasi SNI yang relevan dengan KBLI & produk Anda

2

Gap analysis kesiapan pabrik & dokumen sistem mutu

3

Pengajuan ke LSPro + jadwal audit pabrik

4

Pengambilan & pengujian sampel di lab terakreditasi KAN

5

Terbit sertifikat SPPT SNI (berlaku 4 tahun) + panduan surveilans

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tersedia di Provinsi Utama

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55