Perizinan Usaha & Legalitas Medan

RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat di Medan

Pekerja asing legal di perusahaan Anda: RPTKA, notifikasi (ex-IMTA), VITAS/KITAS index kerja, sampai KITAP & penanganan DKPTKA. Jika usaha Anda berada di Medan, Sumatera Utara, PusatPerizinan.com adalah jalan pintas yang legal: 95% proses online via Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham), dokumen fisik diantar kurir tertutup, dan setiap tahap dilaporkan ke WhatsApp Anda.

Mulai dari

Rp 3,5jt

Durasi

7-14 hari kerja

Untuk

Perusahaan

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan di Wilayah Ini

Perkebunan & industri pangan kuat — halal, PIRT & izin perkebunan tersubmit prioritas. Kami rutin menangani klien dari Medan serta kota tetangga seperti Binjai, Pematangsiantar, Tebing Tinggi — proses sama persis untuk seluruh Sumatera Utara karena sistem perizinan terintegrasi OSS-RBA secara nasional. Yang berbeda hanyalah kebiasaan lokal instansi, dan itu justru keahlian kami.

Kami menangani rptka, notifikasi & kitas expatriat untuk klien Medan dengan prinsip sederhana: jalur resmi Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham), biaya jelas sejak penawaran (mulai Rp 3,5jt), dan garansi uang kembali 100% bila gagal karena kesalahan proses kami. Support WhatsApp tetap aktif bahkan setelah dokumen terbit — rating klien 4,9/5.

Untuk biaya resmi pemerintah termasuk PNBP daerah, kami informasikan di muka beserta indikasinya — tidak ada biaya yang muncul di tengah jalan. Setiap tahap pengajuan di Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham) kami dokumentasikan dan laporkan ke grup WhatsApp khusus proyek Anda. Setelah dokumen terbit, kami kirim panduan kewajiban berkala (pelaporan, lampiran, perpanjangan) agar dokumen tidak hangus.

Layanan lain yang paling sering kami urus untuk klien Medan — biasanya dalam satu bundling bersama rptka, notifikasi & kitas expatriat: sni & sertifikasi mutu, izin pariwisata & hotel, izin klinik & farmasi, izin logistik & angkutan, iup / iupk & energi, izin umroh (ppiu). Bila usaha melebar ke Sumatera Selatan atau Aceh, dokumen ini tetap sah dan kami tinggal melanjutkan.

Dasar hukum: UU 6/2011 (Imigrasi), Permenaker 10/2018, PP 34/2021 · Instansi: Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham)

Yang Anda Dapatkan

  • RPTKA temporer & permanen (Kemnaker)
  • Notifikasi online + PNDP DKPTKA
  • VITAS/KITAS index E23 kerja
  • KITAP, alih status & EPO

Persyaratan Dokumen

  1. 1PT/PMA dengan modal disetor memenuhi syarat (Rp10 miliar umumnya)
  2. 2Rencana posisi TKA: jabatan, durasi, alasan kebutuhan
  3. 3Data paspor TKA & dokumen pendukung (ijazah, pengalaman)
  4. 4Struktur karyawan Indonesia vs TKA (rasio 3:1 idealnya)
  5. 5NPWP perusahaan & NIB aktif
  6. 6KTP/domisili Medan atau Sumatera Utara (bila diminta instansi)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi posisi TKA & struktur kepatuhan perusahaan

2

Pengajuan RPTKA ke Kemnaker (temporer/permanen)

3

Pembayaran DPKK & terbit Notifikasi kerja

4

VITAS (visa index E23) di KBRI/Embassy → kedatangan

5

KITAS & KTP-orang asing, MERP, panduan kewajiban rutin

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55
Perizinan

RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat

Jasa pengurusan RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat resmi & transparan. Pekerja asing legal di perusahaan Anda: RPTKA, notifikasi (ex-IMTA), VITAS/KITAS index kerja, sampai KITAP & penanganan DKPTKA. Mulai Rp 3,5jt, proses 7-14 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat di Jakarta

Pengurusan RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat di Jakarta oleh tim ahli. Mulai Rp 3,5jt, proses 7-14 hari kerja, jalur resmi Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham). Konsultasi gratis — 95% proses online, melayani seluruh Jakarta & provinsi setempat.

Perizinan

RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat di Surabaya

Pengurusan RPTKA, Notifikasi & KITAS Expatriat di Surabaya oleh tim ahli. Mulai Rp 3,5jt, proses 7-14 hari kerja, jalur resmi Kemnaker (RPTKA) + Imigrasi (Kemenkumham). Konsultasi gratis — 95% proses online, melayani seluruh Surabaya & Jawa Timur.

Perizinan

NIB & OSS-RBA

Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

Pendirian PT & PMA

Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

NIB & OSS-RBA di Medan

Pengurusan NIB & OSS-RBA di Medan oleh tim ahli. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja, jalur resmi OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM. Konsultasi gratis — 95% proses online, melayani seluruh Medan & Sumatera Utara.