Perizinan Usaha & Legalitas Jawa Timur

NIB & OSS-RBA di Jawa Timur

NIB & OSS-RBA untuk usaha Anda di Jawa Timur diurus penuh oleh tim PusatPerizinan.com — 100% sesuai jalur resmi OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Kami menjangkau seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya, Malang, Kediri, Madiun, dengan proses dominan daring: dokumen dikirim digital, kurir fisik mengurus dokumen yang wajib tatap muka, dan Anda memantau progres dari WhatsApp.

Mulai dari

Rp 350rb

Durasi

1 hari kerja

Untuk

Individu & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan di Wilayah Ini

Untuk biaya resmi pemerintah termasuk PNBP daerah, kami informasikan indikasinya di muka — tidak ada biaya yang muncul di tengah jalan. Setiap tahap pengajuan di OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM kami dokumentasikan dan laporkan ke grup WhatsApp khusus proyek Anda. Setelah dokumen terbit, kami kirim panduan kewajiban berkala (pelaporan, lampiran, perpanjangan) agar dokumen tidak hangus.

Gerbang perdagangan Jatim — MD BPOM 30-45 hari dengan lab partner kami. Pengalaman lokal inilah yang kami pakai memproses nib & oss-rba di Jawa Timur: mulai pemetaan KBLI yang tepat, penyusunan dokumen, hingga koordinasi penuh dengan OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM sampai dokumen terbit di tangan Anda.

Untuk usaha di Jawa Timur, nib & oss-rba jarang berdiri sendiri; umumnya kami urus sekaligus izin edar bpom & pirt, pbg & slf, izin lingkungan (amdal/ukl-upl), sni & sertifikasi mutu, izin pariwisata & hotel, izin klinik & farmasi, izin logistik & angkutan, iup / iupk & energi — semua bisa dipesan sekaligus dalam satu roadmap agar dokumen tidak saling menunggu, dengan diskon bundling untuk pengurusan lebih dari satu layanan. Jika usaha Anda nanti melebar ke DI Yogyakarta, DI Yogyakarta, DI Yogyakarta, dokumen nib & oss-rba ini tetap sah dan tim kami tinggal melanjutkan prosesnya.

Kota-kota yang paling sering kami tangani di Jawa Timur: Surabaya, Malang, Kediri, Madiun, Batu, Mojokerto, Probolinggo. Untuk wilayah lain di Jawa Timur maupun kabupaten sekitarnya, proses tetap sama karena sistem perizinan terintegrasi OSS-RBA secara nasional.

Dasar hukum: UU Cipta Kerja, PP 5/2021, Peraturan BKPM No. 3/2021, Perpres 5/2024 · Instansi: OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM

Yang Anda Dapatkan

  • Pendaftaran NIB resmi
  • Konsultasi KBLI terbaik
  • Sertifikat Standar sesuai risiko
  • Panduan kewajiban pasca-terbit

Persyaratan Dokumen

  1. 1KTP & NPWP pemilik/pengurus (wajib)
  2. 2Alamat usaha & kode pos (domisili)
  3. 3Nomor HP aktif & email yang belum terdaftar di OSS
  4. 4Untuk badan hukum: akta pendirian & SK Kemenkumham
  5. 5Untuk PMA: dokumen investasi & paspor pengurus
  6. 6Bukti domisili usaha di Jawa Timur (bila diminta instansi)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi pemilihan KBLI yang paling menguntungkan untuk pajak & modal

2

Persiapan dokumen & pembuatan akun OSS atas nama Anda (dokumen sesuai ketentuan Jawa Timur)

3

Pengajuan NIB melalui OSS-RBA dengan kode risiko yang tepat

4

Penerbitan NIB & Sertifikat Standar (jika diperlukan)

5

Panduan kewajiban pasca-terbit: LKPM & laporan berkala

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55
Perizinan

NIB & OSS-RBA

Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

NIB & OSS-RBA di Aceh

Pengurusan NIB & OSS-RBA di Aceh: resmi via OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM, mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Melayani Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang & seluruh Aceh. Konsultasi gratis — proses dominan online.

Perizinan

NIB & OSS-RBA di Sumatera Utara

Pengurusan NIB & OSS-RBA di Sumatera Utara: resmi via OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM, mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Melayani Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebing Tinggi & seluruh Sumatera Utara. Konsultasi gratis — proses dominan online.

Perizinan

Pendirian PT & PMA

Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

Pendirian CV & Firma

Jasa pengurusan Pendirian CV & Firma resmi & transparan. Ideal untuk UMKM yang siap naik kelas. Murah, cepat, dan diakui lembaga keuangan. Mulai Rp 1,5jt, proses 2-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

Pendirian PT & PMA di Jawa Timur

Pengurusan Pendirian PT & PMA di Jawa Timur: resmi via Notaris + Kemenkumham (AHU Online) + OSS untuk NIB, mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Melayani Surabaya, Malang, Kediri, Madiun & seluruh Jawa Timur. Konsultasi gratis — proses dominan online.