Perizinan Usaha & Legalitas Medan

Kantor Perwakilan Asing (KPPA) di Medan

Kantor Perwakilan Asing (KPPA) di Medan diurus penuh oleh PusatPerizinan.com via jalur resmi Kementerian Investasi/BKPM via OSS-RBA. Hadir di Indonesia tanpa pendirian PT PMA — kantor perwakilan resmi via BKPM/OSS untuk riset pasar & koordinasi regional. Proses dominan daring — Anda tidak perlu bolak-balik kantor instansi, dan progres bisa dipantau real-time dari WhatsApp.

Mulai dari

Rp 12jt

Durasi

2-3 minggu

Untuk

Perusahaan Asing & Investor

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan di Wilayah Ini

Perkebunan & industri pangan kuat — halal, PIRT & izin perkebunan tersubmit prioritas. Kami rutin menangani klien dari Medan serta kota tetangga seperti Binjai, Pematangsiantar, Tebing Tinggi — proses sama persis untuk seluruh Sumatera Utara karena sistem perizinan terintegrasi OSS-RBA secara nasional. Yang berbeda hanyalah kebiasaan lokal instansi, dan itu justru keahlian kami.

Untuk Anda yang punya beberapa entitas usaha, kami petakan urutan pengurusan agar tidak ada izin yang menunggu izin lain. Dokumen fisik diambil dan diantar kurir tertutup; Anda cukup menyiapkan KTP, NPWP, dan data dasar usaha di Medan. Untuk Anda yang punya beberapa entitas usaha, kami petakan urutan pengurusan agar tidak ada izin yang menunggu izin lain.

Pelaku usaha Medan memilih PusatPerizinan.com karena: (1) konsultasi gratis tanpa komitmen, (2) biaya transparan sejak awal — mulai Rp 12jt, (3) garansi uang kembali 100% bila gagal karena kesalahan kami, dan (4) support WhatsApp cepat bahkan setelah dokumen terbit. Rating klien kami 4,9/5 dari 890+ ulasan di seluruh Indonesia.

Layanan lain yang paling sering kami urus untuk klien Medan — biasanya dalam satu bundling bersama kantor perwakilan asing (kppa): izin usaha arab saudi (misa), rkab & kepatuhan tambang, pt perorangan (cipta kerja), koperasi, yayasan & perkumpulan, pendaftaran merek (djki). Bila usaha melebar ke Kepulauan Riau atau Riau, dokumen ini tetap sah dan kami tinggal melanjutkan.

Dasar hukum: Peraturan BKPM 3/2021 jo. 5/2024, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal · Instansi: Kementerian Investasi/BKPM via OSS-RBA

Yang Anda Dapatkan

  • Surat keputusan persetujuan BKPM
  • Kartu identitas kantor perwakilan
  • Panduan kewajiban pelaporan LKPM
  • Jalur konversi ke PT PMA saat siap

Persyaratan Dokumen

  1. 1Surat rekomendasi/izin dari otoritas negara asal perusahaan
  2. 2Akta pendirian & dokumen perusahaan induk (apostille/legalisasi)
  3. 3Penunjukan chief representative (dapat WNA atau WNI)
  4. 4Paspor & CV chief representative
  5. 5Alamat kantor di Indonesia (bisa virtual office grade tertentu)
  6. 6Surat pernyataan tujuan tidak melakukan kegiatan komersial
  7. 7KTP/domisili Medan atau Sumatera Utara (bila diminta instansi)

Proses Pengurusan

1

Konsultasi struktur: KPPA vs langsung PT PMA (biaya & batasan)

2

Legalisasi & terjemahan bersumpah dokumen perusahaan induk

3

Pengajuan persetujuan BKPM via OSS-RBA

4

SK Persetujuan + kartu identitas kantor perwakilan terbit

5

NPWP 2-digit, domisili, pembukaan rekening operasional

6

Onboarding kewajiban: LKPM berkala & perpanjangan masa berlaku

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perizinan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Keripik saya dulu jualan oklom-artis aja. Setelah ada PIRT dan halal, reseller dari kota lain berani stok banyak. Prosesnya dibantu penuh: pendaftaran akun PIRT, cek CPPOB sederhana di dapur saya, dan sebagainya. PIRT te…”

PIRT + Halal14 Agustus 2026Jember
S

Sutarmin

Pemilik, Keripik Pedas Mbah Min

61

“Saya kira urus halal itu mahal dan ribet. Ternyata usaha saya lolos jalur self-declare GRATIS. Kak Ayu dari tim bantu daftar akun SEHATI, input 14 produk satu-satu, siapkan daftar bahan per pembelian, sampai ketemu audit…”

Sertifikasi Halal Self-Declare14 September 2026Surakarta
S

Sugiyanto

Pemilik, Bakso Pak Sugeng Solo

58

“BPOM 6 produk skincare saya terbit 43 hari. Sebelumnya saya coba urus sendiri dan mentok 3 bulan karena formula di CPKB-nya beda dengan label. Di sini di-audit dulu semua dokumen: label, klaim, formula, hasil uji lab. Du…”

Notifikasi BPOM Kosmetik6 September 2026Bandung
AP

Anisa Puspita

Founder, Puspita Beauty Care

55
Perizinan

Kantor Perwakilan Asing (KPPA)

Jasa pengurusan Kantor Perwakilan Asing (KPPA) resmi & transparan. Hadir di Indonesia tanpa pendirian PT PMA — kantor perwakilan resmi via BKPM/OSS untuk riset pasar & koordinasi regional. Mulai Rp 12jt, proses 2-3 minggu. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

Kantor Perwakilan Asing (KPPA) di Jakarta

Pengurusan Kantor Perwakilan Asing (KPPA) di Jakarta oleh tim ahli. Mulai Rp 12jt, proses 2-3 minggu, jalur resmi Kementerian Investasi/BKPM via OSS-RBA. Konsultasi gratis — 95% proses online, melayani seluruh Jakarta & provinsi setempat.

Perizinan

Kantor Perwakilan Asing (KPPA) di Surabaya

Pengurusan Kantor Perwakilan Asing (KPPA) di Surabaya oleh tim ahli. Mulai Rp 12jt, proses 2-3 minggu, jalur resmi Kementerian Investasi/BKPM via OSS-RBA. Konsultasi gratis — 95% proses online, melayani seluruh Surabaya & Jawa Timur.

Perizinan

NIB & OSS-RBA

Jasa pengurusan NIB & OSS-RBA resmi & transparan. Nomor Induk Berusaha via OSS. Fondasi legal semua usaha — proses cepat, resmi pemerintah. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

Pendirian PT & PMA

Jasa pengurusan Pendirian PT & PMA resmi & transparan. Badan usaha paling kredibel untuk investasi, tender, dan skala besar. Akta resmi + SK Kemenkumham. Mulai Rp 3,5jt, proses 3-7 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.

Perizinan

NIB & OSS-RBA di Medan

Pengurusan NIB & OSS-RBA di Medan oleh tim ahli. Mulai Rp 350rb, proses 1 hari kerja, jalur resmi OSS (Online Single Submission) — Kementerian Investasi/BKPM. Konsultasi gratis — 95% proses online, melayani seluruh Medan & Sumatera Utara.