KBLI 56301Risiko Menengah Rendah Akomodasi & Makan Minum
KBLI 56301 — Usaha Kafe
Diperbarui 11 Mei 2026
Kafe dengan hidangan kopi & ringan — lifestyle business yang ramai di era digital.
Cakupan Kegiatan KBLI 56301
- Cafe & coffee shop
- Roastery cafe
- Coworking cafe
Izin yang Dibutuhkan
1NIB + Sertifikat Standar (Self-Declare)
Selain NIB, Anda wajib menerbitkan Sertifikat Standar via OSS dengan pernyataan mandiri bahwa usaha memenuhi standar bisnis sektor ini.
Kewajiban Pajak Usaha
- PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
- Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
- Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
- Produk makanan/minuman wajib bersertifikat halal sesuai UU JPH — subsidi kuota UMKM 100% tersedia via SEHATI.
Insentif & Subsidi yang Tersedia
- Prioritas masuk katalog produk halal & akses pasar Muslim global (miliaran konsumen)
- Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
- Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
- Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah