KBLI 56301Risiko Menengah Rendah Akomodasi & Makan Minum

KBLI 56301 — Usaha Kafe

Diperbarui 11 Mei 2026

Kafe dengan hidangan kopi & ringan — lifestyle business yang ramai di era digital.

Cakupan Kegiatan KBLI 56301

  • Cafe & coffee shop
  • Roastery cafe
  • Coworking cafe

Izin yang Dibutuhkan

1NIB + Sertifikat Standar (Self-Declare)

Selain NIB, Anda wajib menerbitkan Sertifikat Standar via OSS dengan pernyataan mandiri bahwa usaha memenuhi standar bisnis sektor ini.

Kewajiban Pajak Usaha

  • PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
  • Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
  • Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
  • Produk makanan/minuman wajib bersertifikat halal sesuai UU JPH — subsidi kuota UMKM 100% tersedia via SEHATI.
Hitung pajak usaha Anda

Insentif & Subsidi yang Tersedia

  • Prioritas masuk katalog produk halal & akses pasar Muslim global (miliaran konsumen)
  • Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
  • Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
  • Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah

Pertanyaan Umum KBLI 56301

Layanan Kami untuk KBLI Ini

KBLI Sejenis di Kategori Ini