KBLI 55101Risiko Menengah Tinggi Akomodasi & Makan Minum

KBLI 55101 — Hotel

Diperbarui 25 Desember 2025

Usaha hotel berbintang dan non-bintang — butuh PBG, TDAU, dan standar sarana yang patuh.

Cakupan Kegiatan KBLI 55101

  • Hotel berbintang
  • City hotel & resort
  • Hotel & service apartment

Izin yang Dibutuhkan

1NIB + Sertifikat Standar (Terverifikasi)

Sertifikat Standar untuk kegiatan berisiko menengah tinggi perlu diverifikasi oleh instansi/lembaga sertifikasi sebelum operasional penuh.

2Verifikasi Dokumen/Sertifikasi Teknis

Instansi teknis (DPMPTSP, Dinas terkait) memverifikasi kesiapan usaha: sarana, personel, dan standar operasional.

3TDAU (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) + PBG/SLF

Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.

Kewajiban Pajak Usaha

  • PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
  • Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
  • Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Hitung pajak usaha Anda

Insentif & Subsidi yang Tersedia

  • Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
  • Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
  • Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah

Pertanyaan Umum KBLI 55101

Layanan Kami untuk KBLI Ini

KBLI Sejenis di Kategori Ini