KBLI 55101Risiko Menengah Tinggi Akomodasi & Makan Minum
KBLI 55101 — Hotel
Diperbarui 25 Desember 2025
Usaha hotel berbintang dan non-bintang — butuh PBG, TDAU, dan standar sarana yang patuh.
Cakupan Kegiatan KBLI 55101
- Hotel berbintang
- City hotel & resort
- Hotel & service apartment
Izin yang Dibutuhkan
1NIB + Sertifikat Standar (Terverifikasi)
Sertifikat Standar untuk kegiatan berisiko menengah tinggi perlu diverifikasi oleh instansi/lembaga sertifikasi sebelum operasional penuh.
2Verifikasi Dokumen/Sertifikasi Teknis
Instansi teknis (DPMPTSP, Dinas terkait) memverifikasi kesiapan usaha: sarana, personel, dan standar operasional.
3TDAU (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) + PBG/SLF
Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.
Kewajiban Pajak Usaha
- PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
- Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
- Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Insentif & Subsidi yang Tersedia
- Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
- Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
- Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah