KBLI 55201Risiko Rendah Akomodasi & Makan Minum

KBLI 55201 — Rumah Penginapan (Homestay)

Diperbarui 6 Maret 2026

Homestay dan guesthouse berbasis rumah — model usaha wisata desa & Airbnb host yang sedang booming.

Cakupan Kegiatan KBLI 55201

  • Homestay desa wisata
  • Rumah sewa harian
  • Airbnb & OTA host

Izin yang Dibutuhkan

1NIB (Nomor Induk Berusaha)

Terbit via OSS-RBA dengan pernyataan mandiri — proses paling cepat (1 hari kerja). Inilah legalitas inti usaha Anda.

2TDAU (dapat diurus via desa/dinas pariwisata)

Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.

Kewajiban Pajak Usaha

  • PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
  • Jika omzet melewati Rp4,8 miliar/tahun, wajib PKP: faktur pajak PPN 11% & SPT Masa bulanan.
  • Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Hitung pajak usaha Anda

Insentif & Subsidi yang Tersedia

  • Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
  • Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
  • Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah

Pertanyaan Umum KBLI 55201

Layanan Kami untuk KBLI Ini

KBLI Sejenis di Kategori Ini