KBLI 49311Risiko Menengah Rendah Transportasi & Logistik
KBLI 49311 — Angkutan Penumpang Dalam Kota
Diperbarui 14 Juni 2026
Transportasi penumpang dalam kota: taksi, angkutan kota, travel — izin trayek dari Dishub.
Cakupan Kegiatan KBLI 49311
- Taksi konvensional/app
- Travel antar kota
- Angkutan kota (angkot)
Izin yang Dibutuhkan
1NIB + Sertifikat Standar (Self-Declare)
Selain NIB, Anda wajib menerbitkan Sertifikat Standar via OSS dengan pernyataan mandiri bahwa usaha memenuhi standar bisnis sektor ini.
2TDUP + izin trayek Dishub
Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.
Kewajiban Pajak Usaha
- PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
- Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
- Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Insentif & Subsidi yang Tersedia
- Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
- Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
- Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah