KBLI 49221Risiko Menengah Rendah Transportasi & Logistik
KBLI 49221 — Angkutan Barang Jalan Umum
Diperbarui 27 Agustus 2026
Usaha truk/kendaraan angkut barang komersial — tulang punggung distribusi nasional.
Cakupan Kegiatan KBLI 49221
- Armada truk & pick-up
- Angkutan antar kota
- Kontrak logistik B2B
Izin yang Dibutuhkan
1NIB + Sertifikat Standar (Self-Declare)
Selain NIB, Anda wajib menerbitkan Sertifikat Standar via OSS dengan pernyataan mandiri bahwa usaha memenuhi standar bisnis sektor ini.
2TDUP (Tanda Daftar Usaha Perhubungan) + SRUT armada
Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.
Kewajiban Pajak Usaha
- PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
- Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
- Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Insentif & Subsidi yang Tersedia
- Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
- Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
- Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah