KBLI 49221Risiko Menengah Rendah Transportasi & Logistik

KBLI 49221 — Angkutan Barang Jalan Umum

Diperbarui 27 Agustus 2026

Usaha truk/kendaraan angkut barang komersial — tulang punggung distribusi nasional.

Cakupan Kegiatan KBLI 49221

  • Armada truk & pick-up
  • Angkutan antar kota
  • Kontrak logistik B2B

Izin yang Dibutuhkan

1NIB + Sertifikat Standar (Self-Declare)

Selain NIB, Anda wajib menerbitkan Sertifikat Standar via OSS dengan pernyataan mandiri bahwa usaha memenuhi standar bisnis sektor ini.

2TDUP (Tanda Daftar Usaha Perhubungan) + SRUT armada

Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.

Kewajiban Pajak Usaha

  • PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
  • Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
  • Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Hitung pajak usaha Anda

Insentif & Subsidi yang Tersedia

  • Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
  • Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
  • Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah

Pertanyaan Umum KBLI 49221

Layanan Kami untuk KBLI Ini

KBLI Sejenis di Kategori Ini