Usaha Perseorangan (Usaha Dagang)
Definisi Singkat32 kata
Usaha perseorangan adalah kegiatan usaha yang dijalankan satu orang tanpa badan hukum terpisah, sehingga harta usaha dan harta pribadi menyatu. Legalitasnya cukup NIB Orang Perorangan di OSS untuk memulai kegiatan secara resmi.
Pendalaman & Praktiknya
Bentuk ini paling ringan untuk memulai: tanpa biaya pendirian badan, tanpa akta, tanpa struktur pengurus. Pedagang, freelancer, dan pengrajin umumnya memulai di sini, lalu naik kelas ke PT Perorangan atau PT saat kebutuhan modal, mitra, atau tanggung jawab terbatas muncul.
Harga ringannya adalah tanggung jawab tanpa batas: masalah hukum usaha adalah masalah pribadi pemilik. Karena itu saat usaha mulai menyentuh kontrak besar, karyawan, atau pihak ketiga, konsultan umumnya menyarankan transisi bentuk sebelum risiko mengakumulasi, bukan setelah masalah terjadi.
Butuh "Usaha Perseorangan" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com