Subjek Pajak Badan
Definisi Singkat32 kata
Subjek pajak badan mencakup perseroan terbatas, perseroan lain, badan hukum, dan perusahaan bentuk tetap yang memperoleh penghasilan di Indonesia, dengan kewajiban membayar PPh badan dan menyampaikan SPT tahunan yang dilampiri laporan keuangan.
Pendalaman & Praktiknya
Setiap badan usaha berbadan hukum otomatis menjadi subjek pajak tersendiri dengan NPWP badannya sendiri — terpisah dari NPWP pemilik. Pendirian badan yang sah menuntut pendaftaran NPWP badan segera karena seluruh transaksi formal badan menuntut identitas pajaknya.
Kepala cabang perusahaan luar negeri yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia juga termasuk subjek pajak badan meski bukan badan hukum lokal. Sebaliknya kantor perwakilan yang tidak melakukan kegiatan usaha diperlakukan berbeda, sehingga penentuan bentuk kehadiran asing berdampak langsung pada rezim pajaknya.
Dasar Hukum
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU PPh
Butuh "Subjek Pajak Badan" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com