PT (Perseroan Terbatas)
Definisi Singkat38 kata
PT adalah perseroan berbadan hukum yang modal dibagi atas saham, memenuhi kriteria modal ditempatkan dan disetor sepenuhnya, serta memberikan tanggung jawab pemilik sebatas sahamnya. PT didirikan minimal satu orang pemegang saham dengan akta notaris dan disahkan kementerian hukum.
Pendalaman & Praktiknya
PT adalah bentuk paling umum untuk usaha yang butuh kepercayaan mitra: struktur saham yang rapi, pengurus yang jelas (direksi menjalankan, komisaris mengawasi), serta tanggung jawab terbatas menjadikannya standar untuk tender, pembiayaan bank, dan masuknya investor. Organsinya dibatasi tiga: RUPS, direksi, dan komisaris.
Sejak UU Cipta Kerja, perseroan mendapat ruang lebih luas: nilai modal dasar ditentukan sendiri oleh para pendiri berdasarkan kebutuhan usaha, satu orang pun dapat menjadi pemegang saham, dan proses persetujuan pendirian dibakukan. Meski begitu, tata kelola tetap kewajiban: RUPS rutin, laporan keuangan, dan kewajiban pelakuan usaha yang sesuai maksud dan tujuan.
Dasar Hukum
UU 40/2007 jo. UU Cipta Kerja
Butuh "PT" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com