Ketenagakerjaan & PMIEN: Licensed Migrant Worker Placement Company

PPTKIS (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)

Definisi Singkat33 kata

PPTKIS adalah badan usaha yang memperoleh izin kementerian ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan penempatan PMI ke luar negeri secara legal, dengan kewajiban menjamin seluruh proses — rekrutmen, dokumen, pelatihan, keberangkatan — sesuai standar perlindungan PMI.

Pendalaman & Praktiknya

Izinnya menuntut kesiapan nyata: kantor, personel penempatan, sistem penanganan keluhan, dan dana jaminan yang menjamin tanggung jawabnya. Pemerintah mengevaluasi kinerja PPTKIS berbasis rekam kasus, sehingga standar layanan bukan sekadar syarat izin melainkan penentu kelangsungan usaha.

Untuk calon pemegang izin, jalurnya meliputi legalitas badan usaha, kesiapan operasional, dan penandatanganan perjanjian dengan pemerintah. Memahami beban tanggung jawab penuh sejak awal — termasuk tanggung jawab atas mitra luar negeri — membedakan perusahaan yang bertahan dan yang tergulir kasus.

Dasar Hukum

UU 18/2017 jo. UU Cipta Kerja

Butuh "PPTKIS" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com