Ketenagakerjaan & PMIEN: Indonesian Migrant Worker

PMI (Pekerja Migran Indonesia)

Definisi Singkat34 kata

PMI adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar negeri atas imbalan, dengan perlindungan khusus yang diatur undang-undang: dokumen legal, perjanjian kerja, pelatihan pra-penempatan, dan pemantauan selama bekerja hingga kembali.

Pendalaman & Praktiknya

Penempatan PMI hanya sah melalui jalur resmi: perusahaan penempatan berizin atau penempatan mandiri pada sektor tertentu dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dokumen yang utuh — paspor, perjanjian kerja yang disahkan, dan pelatihan — menjadi keabsahan penempatan dan perlindungan hukumnya di negara tujuan.

Bagi perusahaan penempatan, kepatuhan mencakup seluruh siklus: rekrutmen yang benar, dokumen sah, pelatihan, keberangkatan, pemantauan selama bekerja, hingga pengembalian dan pemberdayaan kembali. Reputasi dan izin perusahaan bergantung pada nol kasus bermasalah — satu kasus pelanggaran berat dapat menutup perusahaan.

Dasar Hukum

UU 18/2017 jo. UU Cipta Kerja

Butuh "PMI" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com