PMI (Pekerja Migran Indonesia)
Definisi Singkat34 kata
PMI adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja di luar negeri atas imbalan, dengan perlindungan khusus yang diatur undang-undang: dokumen legal, perjanjian kerja, pelatihan pra-penempatan, dan pemantauan selama bekerja hingga kembali.
Pendalaman & Praktiknya
Penempatan PMI hanya sah melalui jalur resmi: perusahaan penempatan berizin atau penempatan mandiri pada sektor tertentu dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dokumen yang utuh — paspor, perjanjian kerja yang disahkan, dan pelatihan — menjadi keabsahan penempatan dan perlindungan hukumnya di negara tujuan.
Bagi perusahaan penempatan, kepatuhan mencakup seluruh siklus: rekrutmen yang benar, dokumen sah, pelatihan, keberangkatan, pemantauan selama bekerja, hingga pengembalian dan pemberdayaan kembali. Reputasi dan izin perusahaan bergantung pada nol kasus bermasalah — satu kasus pelanggaran berat dapat menutup perusahaan.
Dasar Hukum
UU 18/2017 jo. UU Cipta Kerja
Butuh "PMI" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com