PerpajakanEN: Taxable Entrepreneur

PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Definisi Singkat37 kata

PKP adalah pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak dan terdaftar resmi sebagai pengusaha kena pajak, sehingga wajib memungut PPN atas penjualannya dan dapat mengkreditkan PPN masukan. Pendaftaran PKP diproses melalui kantor pelayanan pajak.

Pendalaman & Praktiknya

Ambang wajib terdaftar mengikuti penyerahan atas kegiatan usaha yang melewati batas omzet tahunan yang ditetapkan, dengan pengecualian penyerahan tertentu. Setelah menjadi PKP, wajib pajak memikul dua sisi: memungut PPN dari pembeli dan mengkreditkan PPN yang dibayar atas pembelian usahanya.

Banyak usaha yang memilih mendaftar lebih awal karena status PKP dibutuhkan kontrak dengan korporasi besar dan ekspor yang ingin mengklaim fasilitas. Konsekuensinya adalah disiplin administrasi: faktur pajak untuk setiap penyerahan, laporan masa yang tepat waktu, dan pembukuan yang mendukung kredit masukan.

Dasar Hukum

UU PPN jo. UU HPP; ketentuan DJP terkait pendaftaran PKP

Butuh "PKP" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com