Faktur Pajak
Definisi Singkat38 kata
Faktur pajak adalah bukti resmi penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dipakai PKP untuk memungut PPN dan pembeli untuk mengkreditkan PPN masukan. Tanpa faktur pajak yang sah, PPN yang dibayar tidak dapat dikreditkan dan penyerahan berisiko dikoreksi.
Pendalaman & Praktiknya
Kelengkapan unsurnya dipersyaratkan secara ketat: identitas penjual dan pembeli beserta NPWP, jenis barang atau jasa, harga penjualan dengan pemisahan DPP, tarif, dan PPN terutang. Kelalaian satu unsur membuat faktur bermasalah meski jumlahnya benar.
Dalam relasi bisnis korporat, permintaan faktur pajak adalah praktik standar dan sering menjadi syarat pembayaran. Usaha yang sedang proses menjadi PKP perlu memahami bahwa faktur hanya sah sejak tanggal penunjukan PKP, sehingga penjadwalan kontrak besar di sekitar tanggal itu adalah taktik perencanaan yang wajar.
Dasar Hukum
UU PPN jo. UU HPP
Butuh "Faktur Pajak" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com