Regulasi & LembagaEN: Environmental Protection Regulation

PP 22/2021 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan)

Definisi Singkat35 kata

PP 22/2021 adalah peraturan pemerintah pelaksana lingkungan pada era UU Cipta Kerja: mengatur SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL sebagai jenjang dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, baku mutu, limbah B3, hingga penyertaan informasi lingkungan ke sistem perizinan berusaha.

Pendalaman & Praktiknya

Jenjangnya dipilih dari karakter kegiatan: dampak tidak penting cukup SPPL, berdampak penting tanpa risiko berat memakai UKL-UPL, dan kegiatan besar dengan risiko tinggi menuntut AMDAL penuh. Pemilihan jenjang yang salah sejak awal adalah kesalahan yang mahal dikoreksi.

Persetujuan lingkungan yang terbit menjadi terintegrasi di OSS dan menjadi prasyarat lisensi sektoral berdampak. Kewajiban pasca-terbitnya — pemantauan dan pelaporan — berjalan sepanjang umur kegiatan, menjadikan sistem data lingkungan internal sebagai kebutuhan operasional, bukan formalitas.

Dasar Hukum

PP 22/2021

Butuh "PP 22/2021" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com