Persetujuan Lingkungan
Definisi Singkat34 kata
Persetujuan lingkungan adalah keputusan resmi kementerian atau pemerintah daerah atas SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL yang menjadi prasyarat beroperasinya kegiatan usaha berdampak lingkungan, dan berlaku sepanjang kegiatan sesuai kondisi yang telah disetujui oleh instansi penerbit.
Pendalaman & Praktiknya
Pada arsitektur OSS-RBA, persetujuan lingkungan terintegrasi sebagai komponen yang wajib tersedia sebelum lisensi tertentu terbit untuk kode KBLI berdampak. Kesesuaian antara skala kegiatan yang disetujui dan kegiatan nyata dipantau melalui pelaporan dan pengawasan.
Kegiatan yang berkembang melebihi skala persetujuan — kapasitas produksi naik, lokasi baru, jenis kegiatan baru — memerlukan penilaian ulang jenjang dokumennya. Menjadikan penilaian lingkungan sebagai pertimbangan saat ekspansi, bukan sesudahnya, adalah praktik yang menyelamatkan jadwal dan anggaran.
Dasar Hukum
UU Cipta Kerja jo. PP 22/2021
Butuh "Persetujuan Lingkungan" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Izin Sektor & Sertifikasi
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Baca definisiIzin Sektor & Sertifikasi
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan)
Baca definisiIzin Sektor & Sertifikasi
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
Baca definisiPerizinan Dasar & OSS
Bidang Usaha Berisiko Tinggi
Baca definisiBagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com