PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
Definisi Singkat36 kata
PEB adalah dokumen resmi yang disampaikan eksportir kepada bea cukai sebelum barang ekspor keluar negeri, memuat identitas barang, penerima, negara tujuan, dan nilai pabean. Dokumen ini menjadi bukti resmi ekspor untuk berbagai keperluan pembayaran dan fasilitas.
Pendalaman & Praktiknya
PEB disusun melalui sistem kepabeanan elektronik dengan data yang menyambung dari kontrak dan dokumen pemasok. Kesesuaian data — HS code, nilai, jumlah — dengan barang nyata menjadi objek pemeriksaan, dan penyelesaian PEB yang benar menjadi prasyarat keluarnya barang dari area pabean.
Bagi usaha, PEB menjadi dokumen kunci untuk pembayaran ekspor di perbankan, pengajuan fasilitas pajak atas kegiatan ekspor, dan bukti kinerja ekspor di berbagai perizinan. Mengelola arsip PEB secara rapi adalah kebiasaan dasar setiap eksportir.
Dasar Hukum
UU Kepabeanan; ketentuan dokumen pabean
Butuh "PEB" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com