Perizinan Dasar & OSSEN: Self-Declaration

Deklarasi Mandiri (Pernyataan Mampu & Kesanggupan)

Definisi Singkat36 kata

Deklarasi mandiri adalah pernyataan tertulis pelaku usaha bahwa ia mampu dan sanggup memenuhi persyaratan usaha tertentu, menjadi komponen NIB dan sertifikat standar di OSS-RBA. Sifatnya mengikat secara hukum sehingga ketidakbenaran isi dapat berujung pada sanksi administratif.

Pendalaman & Praktiknya

Konsep deklarasi mandiri adalah inti percepatan perizinan era UU Cipta Kerja: negara mempercayai pernyataan pelaku usaha terlebih dahulu, lalu mengawasi melalui pengawasan berbasis risiko. Bagi pelaku usaha, artinya tanggung jawab kebenaran data sepenuhnya di tangannya, mulai dari alamat, modal, hingga kesanggupan memenuhi standar teknis.

Dalam praktik, deklarasi mandiri harus didukung bukti nyata saat pengawasan datang, misalnya dokumen kepemilikan sarana, sertifikat kompetensi personel, atau foto fasilitas. Menyalin pernyataan dari template tanpa menyesuaikan kondisi riil adalah salah satu penyebab tersering lisensi bermasalah saat audit.

Dasar Hukum

Perpres 5/2021 jo. PP 5/2018 jo. PP 18/2021

Butuh "Deklarasi Mandiri" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Layanan Paling Dicari

Alat Bisnis Gratis

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com