Denda Administratif Perizinan
Definisi Singkat33 kata
Denda administratif perizinan adalah sanksi non-pidana atas pelanggaran kewajiban lisensi — keterlambatan laporan, pelanggaran standar, atau beroperasi di luar lingkup — dengan besaran bertingkat sesuai ketentuan dan dapat berujung pencabutan pada pelanggaran berat.
Pendalaman & Praktiknya
Pemicu paling umum di praktik: LKPM lama tidak dilaporkan dan operasi yang menyimpang dari yang disetujui. Denda berjalan otomatis atau setelah teguran sesuai rezimnya, dan rekam denda menempel pada profil usaha saat mengajukan fasilitas berikutnya.
Ekonomi sederhananya: biaya menjaga kalender kepatuhan jauh di bawah akumulasi denda plus waktu penyelesaiannya. Pelaku usaha yang menjadikan laporan sebagai proses bulanan menemukan denda sebagai peristiwa yang hampir tidak pernah terjadi.
Dasar Hukum
UU Cipta Kerja jo. peraturan pelaksana per sektor
Butuh "Denda Administratif Perizinan" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com