KBLI 65122Risiko Tinggi Jasa Keuangan

KBLI 65122 — Asuransi Kerugian

Diperbarui 21 Agustus 2026

Asuransi non-jiwa: kendaraan, properti, marine — sektor keuangan yang diatur ketat OJK.

Cakupan Kegiatan KBLI 65122

  • Asuransi umum
  • Property & auto
  • Marine & cargo

Izin yang Dibutuhkan

1NIB + Izin (Persetujuan Pemerintah)

Kegiatan berisiko tinggi membutuhkan izin/persetujuan khusus dari kementerian/lembaga — proses lebih panjang dan butuh dokumen teknis lengkap.

2Dokumen Lingkungan

Umumnya membutuhkan UKL-UPL atau AMDAL + Persetujuan Lingkungan terintegrasi OSS.

3Izin usaha asuransi (OJK)

Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.

Kewajiban Pajak Usaha

  • PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
  • Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
  • Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Hitung pajak usaha Anda

Insentif & Subsidi yang Tersedia

  • Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
  • Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
  • Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah

Pertanyaan Umum KBLI 65122

Layanan Kami untuk KBLI Ini

KBLI Sejenis di Kategori Ini