KBLI 30401Risiko Tinggi Industri Pengolahan
KBLI 30401 — Industri Kendaraan Bermotor
Diperbarui 25 Agustus 2026
Perakitan dan produksi kendaraan bermotor — sektor strategis nasional dengan perizinan industri berlapis.
Cakupan Kegiatan KBLI 30401
- Perakitan kendaraan
- Komponen utama
- EV & baterai
Izin yang Dibutuhkan
1NIB + Izin (Persetujuan Pemerintah)
Kegiatan berisiko tinggi membutuhkan izin/persetujuan khusus dari kementerian/lembaga — proses lebih panjang dan butuh dokumen teknis lengkap.
2Dokumen Lingkungan
Umumnya membutuhkan UKL-UPL atau AMDAL + Persetujuan Lingkungan terintegrasi OSS.
3Izin industri strategis + sertifikasi komponen
Izin khusus sektor ini — tim kami berpengalaman mengurusnya di seluruh Indonesia.
Kewajiban Pajak Usaha
- PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) tersedia untuk usaha dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — rezim pajak paling ringan untuk UMKM.
- Bila omzet mendekati atau melewati Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP: terbit faktur pajak & lapor SPT Masa PPN bulanan.
- Kewajiban rutin: lapor SPT Tahunan via e-Filing Coretax (deadline 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan) + LKPM berkala di OSS.
Insentif & Subsidi yang Tersedia
- Subsidi kuota Sertifikasi Halal 100% untuk UMKM (BPJPH) — bila memproduksi/jual produk makan-minum
- Insentif pajak PPh final 0,5% untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar
- Akses program pemerintah: PNM Mekaar, KUR, dan pembinaan UMKM Daerah