RPTKA
Rp 15 juta
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing — dasar legal semua TKA.
Tenaga kerja asing & dokumen perjalanan karyawan
Menghadirkan tenaga kerja asing legal: RPTKA sebagai fondasi, KITAS untuk investor maupun tenaga kerja, KITAP untuk menetap, sampai pengurusan paspor RI elektronik untuk kebutuhan perjalanan bisnis.
Rp 15 juta
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing — dasar legal semua TKA.
Rp 18 juta
Kartu Izin Tinggal Sementara untuk investor.
Rp 16.2 juta
KITAS untuk tenaga kerja asing dengan indeks kerja.
Rp 23.4 juta
Kartu Izin Tinggal Tetap.
Rp 1.8 juta
Paspor Indonesia dengan chip.
Rp 900 ribu
Registrasi & daftar ulang kewajiban ketenagakerjaan untuk seluruh karyawan.
* Kisaran harga adalah jasa konsultan PusatPerizinan dan dapat menyesuaikan kompleksitas kasus; biaya resmi pemerintah (PNBP, notaris, uji lab, dsb.) dihitung terpisah sesuai regulasi.
Tidak. RPTKA adalah prasyarat legal utama — tanpa itu, KITAS kerja tidak bisa terbit dan perusahaan berisiko sanksi administratif sampai pidana. Pengecualian hanya untuk posisi tertentu yang diatur pemerintah.
KITAS investor terbit untuk pemegang saham/direktur dengan nilai modal tertentu dan tidak memerlukan RPTKA, sedangkan KITAS tenaga kerja untuk pekerja asing dengan RPTKA + DKPTKA. Kebutuhan dana dan kebebasan aktivitasnya berbeda.
DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) adalah kewajiban US$100/bulan per tenaga kerja asing yang dibayar saat pengajuan RPTKA. Nominal ini di luar jasa kami dan menempel pada proses RPTKA.
9 layanan
6 layanan
5 layanan
Lihat semua: Perizinan Ibadah & Perjalanan Haji-Umrah · Perizinan Pariwisata & Perhotelan · ISO & Sertifikasi Mutu Internasional · Pendirian Badan Usaha · Perpajakan & Registrasi · Izin Usaha & Perdagangan · …dan 24 divisi lain
Konsultasi 15 menit pertama gratis — kami petakan izin yang wajib, urutannya, dan estimasi biaya untuk kasus spesifik Anda.
WhatsApp Kami Sekarang