Divisi I

Ketenagakerjaan & TKA

Tenaga kerja asing & dokumen perjalanan karyawan

Layanan
6
Kisaran harga jasa
Rp 900 ribu – 23.4 juta
Kategori
Layanan Pendukung

Tentang divisi Ketenagakerjaan & TKA

Menghadirkan tenaga kerja asing legal: RPTKA sebagai fondasi, KITAS untuk investor maupun tenaga kerja, KITAP untuk menetap, sampai pengurusan paspor RI elektronik untuk kebutuhan perjalanan bisnis.

Daftar Layanan (6)

* Kisaran harga adalah jasa konsultan PusatPerizinan dan dapat menyesuaikan kompleksitas kasus; biaya resmi pemerintah (PNBP, notaris, uji lab, dsb.) dihitung terpisah sesuai regulasi.

Bacaan Terkait di Situs Ini

Pertanyaan Umum

Bolehkah perusahaan mempekerjakan TKA tanpa RPTKA?

Tidak. RPTKA adalah prasyarat legal utama — tanpa itu, KITAS kerja tidak bisa terbit dan perusahaan berisiko sanksi administratif sampai pidana. Pengecualian hanya untuk posisi tertentu yang diatur pemerintah.

Apa beda KITAS investor dan KITAS tenaga kerja?

KITAS investor terbit untuk pemegang saham/direktur dengan nilai modal tertentu dan tidak memerlukan RPTKA, sedangkan KITAS tenaga kerja untuk pekerja asing dengan RPTKA + DKPTKA. Kebutuhan dana dan kebebasan aktivitasnya berbeda.

Apa itu DKPTKA dan berapa nominalnya?

DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) adalah kewajiban US$100/bulan per tenaga kerja asing yang dibayar saat pengajuan RPTKA. Nominal ini di luar jasa kami dan menempel pada proses RPTKA.

Siap urus ketenagakerjaan & tka?

Konsultasi 15 menit pertama gratis — kami petakan izin yang wajib, urutannya, dan estimasi biaya untuk kasus spesifik Anda.

WhatsApp Kami Sekarang