TKA (Tenaga Kerja Asing)
Definisi Singkat35 kata
TKA adalah warga negara asing yang bekerja di Indonesia untuk membayar atas kerja dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja di Indonesia, dengan perizinan berlapis: RPTKA, notifikasi, visa dan izin tinggal, serta kewajiban kompensasi perusahaan penggunanya.
Pendalaman & Praktiknya
Kerangka hukumnya mengandung prinsip proteksi nasional: posisi yang boleh diisi asing, durasi, dan pengalihan keterampilan diatur agar tenaga kerja Indonesia terus naik kompetensinya. Perusahaan pengguna menanggung tanggung jawab kepatuhan utama, termasuk atas TKA yang melanggar statusnya.
Bagi perusahaan multinasional, kepatuhan TKA melibatkan koordinasi lintas rezim: ketenagakerjaan, imigrasi, dan perpajakan — TKA yang bekerja lebih dari periode tertentu menjadi subjek pajak Indonesia. Menyatu kan seluruh kepatuhan ini dalam satu tim internal mencegah kasus yang menimbulkan sanksi ganda.
Dasar Hukum
UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja; PP 34/2021
Butuh "TKA" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com