SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Definisi Singkat31 kata
SMK3 adalah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib diterapkan perusahaan dengan tenaga kerja tertentu atau kegiatan berpotensi tinggi, disertifikasi lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk memastikan penerapan sistemnya nyata berjalan.
Pendalaman & Praktiknya
Penerapannya membangun lima prinsip: kebijakan yang terdokumentasi, perencanaan K3, implementasi prosedur kerja aman, pemantauan kinerja, serta perbaikan berkelanjutan. Auditor menilai bukan hanya dokumennya, melainkan kesadaran pekerja dan praktik di lapangan.
Kewajiban ini menyentuh perusahaan konstruksi, manufaktur, pertambangan, dan jasa dengan risiko kerja tinggi. Sertifikat SMK3 juga menjadi syarat tender proyek pemerintah tertentu, menjadikannya investasi legalitas yang langsung membuka peluang komersial.
Dasar Hukum
UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja; PP 50/2012
Butuh "SMK3" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com