Halal Self-Declare (Jalur Mandiri UMKM)
Definisi Singkat30 kata
Halal self-declare adalah jalur sertifikasi halal mandiri bagi UMKM pangan-minuman dengan biaya ringan atau gratis melalui program pemerintah, diproses dengan pembinaan penyuluh halal tanpa proses auditor penuh seperti jalur reguler.
Pendalaman & Praktiknya
Syarat utamanya: usaha berstatus UMKM, produk pangan-minuman dengan bahan yang jelas sumber halalnya, dan pemilik ikut bimbingan penyusunan PSH versi sederhana. Sertifikat yang terbit berlaku seperti jalur reguler dengan masa berlaku tertentu.
Jadwal wajib halal untuk UMKM telah diperpanjang pemerintah, memberi waktu tambahan bagi usaha kecil untuk menyelesaikannya. Meski gratis, kuota program per gelombang terbatas sehingga mendaftar saat program dibuka lebih bijak daripada menunggu dekat tenggat saat antrean menumpuk.
Dasar Hukum
UU 33/2014 jo. UU Cipta Kerja; ketentuan pemerintah terkait program UMKM
Butuh "Halal Self-Declare" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com