Izin Sektor & SertifikasiEN: Halal Certification

Sertifikat Halal (BPJPH)

Definisi Singkat35 kata

Sertifikat halal adalah pengakuan resmi bahwa produk serta prosesnya memenuhi standar halal, diterbitkan BPJPH melalui proses pemeriksaan penyedia jasa halal dan fatwa di bidang halal. Produk pangan-minuman wajib bersertifikat halal sesuai jadwal wajib yang bertahap.

Pendalaman & Praktiknya

Sertifikasi mencakup seluruh rantai: bahan baku, fasilitas produksi, proses, hingga penyimpanan dan pengiriman. Pelaku usaha menyiapkan Sistem Jaminan Produk Halal, lalu auditor memeriksa kesiapannya sebelum fatwa dan penerbitan sertifikat dengan masa berlaku tertentu.

Untuk UMKM tersedia jalur mandiri dengan biaya ringan melalui program pemerintah, sementara usaha besar memakai jalur reguler. Pasca-terbit, perubahan bahan baku atau proses wajib dikomunikasikan kembali karena sertifikat mengikat pada apa yang telah diperiksa.

Dasar Hukum

UU 33/2014 jo. UU Cipta Kerja (Jaminan Produk Halal)

Butuh "Sertifikat Halal" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com