Badan Usaha & KepemilikanEN: Public Company

PT Terbuka (Perseroan Terbuka)

Definisi Singkat35 kata

PT Terbuka adalah perseroan yang sahamnya ditawarkan kepada publik melalui pasar modal, berstatus tercatat di bursa dan berada di bawah pengawasan otoritas jasa keuangan. Kewajiban pengungkapan dan tata kelolanya jauh lebih ketat daripada perseroan tertutup.

Pendalaman & Praktiknya

Proses menjadi terbuka melibatkan penerbitan saham perdana dengan dukungan penjamin emisi, memenuhi syarat kelayakan, hingga tercatat di bursa. Setelah tercatat, perseroan wajib mengumumkan informasi material, menyusun laporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan, dan menjaga keadilan perlakuan seluruh pemegang saham.

Bagi usaha tahap awal, status terbuka bukan target dekat, namun memahami arahnya berguna: perseroan yang disiapkan rapi — pembukuan tuntas, struktur saham bersih, tata kelola yang hidup — akan lebih mudah melewati proses pendanaan apapun bentuknya, termasuk privat atau langsung ke bursa.

Dasar Hukum

UU 40/2007 jo. peraturan pasar modal

Butuh "PT Terbuka" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com