PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)
Definisi Singkat34 kata
PSE adalah pendaftaran resmi penyelenggara sistem elektronik — aplikasi, website, platform digital — kepada kementerian komunikasi dan digital. Sistem yang menyediakan layanan publik atau memproses data pengguna di Indonesia wajib terdaftar sesuai kategori risikonya.
Pendalaman & Praktiknya
Pendaftaran PSE memberikan nomor registrasi yang menjadi syarat kepercayaan platform: pasar daring, payment gateway, aplikasi layanan, hingga sistem internal perusahaan yang terbuka publik. Rejimnya juga menautkan kewajiban perlindungan data pribadi sesuai undang-undang PDP.
Kategori registrasi terbagi risiko rendah dan tinggi dengan kewajiban berbeda, termasuk kehadiran entitas lokal pada kategori tertentu. Startup dan e-commerce yang menunda pendaftaran berisiko penghentian akses, dan dalam praktik mitra pembayaran meminta nomor PSE sebagai syarat onboarding.
Dasar Hukum
UU ITE jo. UU Cipta Kerja; PP PSE
Butuh "PSE" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com