PerpajakanEN: Income Tax Article 29

PPh Pasal 29 (Kurang Bayar Tahunan)

Definisi Singkat34 kata

PPh 29 adalah jumlah pajak penghasilan yang masih kurang dibayar setelah dikurangi seluruh kreditkan pajak dan angsuran, dilunasi wajib pajak sebelum menyampaikan SPT tahunan. Besarannya muncul saat rekonsiliasi tahunan antara pembukuan dan kewajiban pajak.

Pendalaman & Praktiknya

Rekonsiliasi tahunan yang rapi — menyelaraskan laba pembukuan dengan laba fiskal melalui koreksi fiskal — menentukan angka PPh 29 yang benar. Selisih besar yang muncul mendadak biasanya tanda pembukuan dan pajak tidak dikelola sinkron sepanjang tahun.

Pembayaran PPh 29 memakai kode pembayaran khusus dan menjadi syarat keabsahan SPT tahunan. Menjadikan proyeksi pajak sebagai agenda triwulanan membantu usaha menyiapkan dana ini tanpa mengganggu arus kas operasional di akhir tahun.

Dasar Hukum

UU PPh; ketentuan tata cara pelaporan

Butuh "PPh Pasal 29" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com