PPh Pasal 23 (Pajak Sewa, Jasa & Kemenangan)
Definisi Singkat38 kata
PPh 23 adalah pajak yang dipotong pihak pembayar atas penghasilan berupa sewa aset selain tanah dan bangunan, royalty, jasa teknik dan profesi tertentu, dividen, bunga, hingga hadiah undian. Tarifnya dihitung dari jumlah bruto penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendalaman & Praktiknya
Pemotongan PPh 23 menjadi praktik standar dalam kontrak jasa antar badan usaha: konsultan, penyedia jasa teknik, perantaran, dan sewa peralatan. Bagi penerima jasa, bukti potong PPh 23 adalah aset pajak yang wajib dijaga karena menjadi kreditkan di SPT tahunan.
Kesalahan umum terjadi pada klasifikasi antara jasa yang kena 23 dan penyerahan barang yang bukan objeknya, serta pada pengaturan tarif di dalam kontrak. Menetapkan siapa memotong dan tarif berapa di dalam kontrak kerja sama mencegah perdebatan pajak yang menunda pembayaran.
Dasar Hukum
UU PPh; ketentuan pelaksana PPh 23
Butuh "PPh Pasal 23" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com