Paket SPT Masa Bulanan (PPN + PPh)
Kepatuhan pajak bulanan perusahaan terdiri dari: SPT Masa PPN (e-Faktur), SPT Masa PPh 21 (TER, e-Bupot), PPh 23/4(2) atas jasa, dan PPh 25 (cicilan tahunan) — semua dengan deadline berbeda (tanggal 15 & 20 setiap bulan). Untuk perusahaan yang fokus operasional, ini rutinitas yang menguras waktu & rawan salah. Paket langganan kami: hitung, buat faktur/e-Bupot, setor via e-Billing, lapor, arsip digital — semua tepat waktu, semua tercatat, semua bisa Anda pantau.
Mulai dari
Rp 750rb/bln
Durasi
Berkelanjutan
Untuk
Perusahaan & UMKM
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Langganan pelaporan pajak bulanan: SPT Masa PPN (e-Faktur) + seluruh SPT Masa PPh 21/23/4(2)/25, e-Billing MPN, dan rekonsiliasi transaksi.
Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — Coretax — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 750rb/bln dengan estimasi waktu Berkelanjutan. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dasar hukum: KUP, PER e-Bupot/e-Faktur Coretax, PMK TER 168/2023 · Instansi: DJP — Coretax
Yang Anda Dapatkan
- Buat & unggah faktur pajak Coretax
- e-Bupot semua pasal + e-Billing MPN
- Rekonsiliasi penjualan/pembelian PPN
- Dashboard deadline & arsip digital rapi
Persyaratan Dokumen
- 1Akses akun Coretax & data transaksi bulanan
- 2Rekap penjualan & pembelian (untuk PPN)
- 3Data penggajian & daftar penerima jasa (untuk PPh)
- 4Laporan keuangan internal sederhana (bila ada)
Proses Pengurusan
Onboarding: audit kewajiban pajak Anda & setup workflow
Setiap bulan: rekap transaksi → hitung semua pajak terutang
Buat & unggah faktur pajak + bukti potong digital
Setor via e-Billing MPN (kami ingatkan & pantau)
Lapor semua SPT Masa (deadline tgl 20) + dashboard deadline
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”
Sri Wahyuni
Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi
“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”
Dimas Prasetya
Freelance Videographer, Dimas Visual Works
“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”
Lilis Suryani
Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima
Layanan Terkait
NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU
Jasa pengurusan NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU resmi & transparan. Daftar NPWP baru, konversi NPWP 15→16 digit berbasis NIK (PER-6/PJ/2024), NITKU usaha, aktivasi EFIN & akun Coretax DJP. Mulai Rp 150rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanLapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Jasa pengurusan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi resmi & transparan. Penyusunan & pelaporan SPT 1770/1770S/1770SS via e-Filing Coretax — termasuk skema final 0,5% UU HPP untuk omzet ≤ Rp500 juta. Mulai Rp 250rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanSPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot
Jasa pengurusan SPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot resmi & transparan. Hitung, potong, buat bukti potong digital (e-Bupot Coretax format PER-11/PJ/2025) dan lapor SPT Masa bulanan — untuk karyawan, tenaga ahli, dan pemotong pajak. Mulai Rp 400rb/bln, proses Berkelanjutan.