Perpajakan Pribadi & Perusahaan

Paket SPT Masa Bulanan (PPN + PPh)

Kepatuhan pajak bulanan perusahaan terdiri dari: SPT Masa PPN (e-Faktur), SPT Masa PPh 21 (TER, e-Bupot), PPh 23/4(2) atas jasa, dan PPh 25 (cicilan tahunan) — semua dengan deadline berbeda (tanggal 15 & 20 setiap bulan). Untuk perusahaan yang fokus operasional, ini rutinitas yang menguras waktu & rawan salah. Paket langganan kami: hitung, buat faktur/e-Bupot, setor via e-Billing, lapor, arsip digital — semua tepat waktu, semua tercatat, semua bisa Anda pantau.

Mulai dari

Rp 750rb/bln

Durasi

Berkelanjutan

Untuk

Perusahaan & UMKM

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Langganan pelaporan pajak bulanan: SPT Masa PPN (e-Faktur) + seluruh SPT Masa PPh 21/23/4(2)/25, e-Billing MPN, dan rekonsiliasi transaksi.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — Coretax — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 750rb/bln dengan estimasi waktu Berkelanjutan. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: KUP, PER e-Bupot/e-Faktur Coretax, PMK TER 168/2023 · Instansi: DJP — Coretax

Yang Anda Dapatkan

  • Buat & unggah faktur pajak Coretax
  • e-Bupot semua pasal + e-Billing MPN
  • Rekonsiliasi penjualan/pembelian PPN
  • Dashboard deadline & arsip digital rapi

Persyaratan Dokumen

  1. 1Akses akun Coretax & data transaksi bulanan
  2. 2Rekap penjualan & pembelian (untuk PPN)
  3. 3Data penggajian & daftar penerima jasa (untuk PPh)
  4. 4Laporan keuangan internal sederhana (bila ada)

Proses Pengurusan

1

Onboarding: audit kewajiban pajak Anda & setup workflow

2

Setiap bulan: rekap transaksi → hitung semua pajak terutang

3

Buat & unggah faktur pajak + bukti potong digital

4

Setor via e-Billing MPN (kami ingatkan & pantau)

5

Lapor semua SPT Masa (deadline tgl 20) + dashboard deadline

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”

Penanganan SPT Terlewat2 Desember 2025Semarang
SW

Sri Wahyuni

Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi

58

“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”

NPWP + SPT Tahunan Pribadi25 Agustus 2026Jakarta Selatan
DP

Dimas Prasetya

Freelance Videographer, Dimas Visual Works

49

“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”

SPT Tahunan Korporat21 September 2026Bekasi
LS

Lilis Suryani

Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima

37