Modal Dasar Perseroan
Definisi Singkat35 kata
Modal dasar adalah total nilai saham yang diizinkan untuk diterbitkan perseroan sebagaimana ditetapkan akta pendirian. Sejak UU Cipta Kerja, besaran modal dasar ditentukan sendiri oleh para pendiri sesuai kebutuhan usaha tanpa nilai minimum yang dibakukan.
Pendalaman & Praktiknya
Modal dasar menjadi plafon penerbitan saham: perseroan dapat menerbitkan sebagian dahulu sebagai modal ditempatkan, lalu menerbitkan sisanya saat ekspansi tanpa mengubah akta, selama tidak melebihi plafon. Struktur ini memberi ruang bagi pembiayaan bertahap dan masuknya investor baru.
Dalam praktik akta, modal dasar dibagi menjadi lembar saham dengan nilai nominal tertentu. Rasio modal dasar terhadap ditempatkan dan disetor sering ditanyakan bank dan investor karena menggambarkan ruang pertumbuhan struktur modal perseroan.
Dasar Hukum
UU 40/2007 jo. UU Cipta Kerja
Butuh "Modal Dasar Perseroan" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com