Materai (Bea Meterai)
Definisi Singkat34 kata
Materai adalah bukti pembayaran bea atas dokumen tertentu yang dipersyaratkan untuk kekuatan hukum dokumen seperti surat kuasa, perjanjian, dan pernyataan resmi, dengan nilai yang ditetapkan undang-undang dan penerapan elektronik yang sah untuk dokumen digital.
Pendalaman & Praktiknya
Penggunaan yang benar mencakup penempatan dan penandatanganan di atas atau melintasi materai oleh pihak yang bersangkutan — kesalahan penempatan membuat dokumen kehilangan kekuatan pembuktiannya di hadapan hukum dan mudah dipersoalkan saat sengketa.
Dokumen elektronik memakai materi elektronik yang diterbitkan penyelenggara resmi, memungkinkan perjanjian digital yang tetap berkekuatan hukum. Untuk proses perizinan, mengikuti format materai yang diminta tiap instansi menghindari pengembalian berkas yang seharusnya tidak perlu.
Dasar Hukum
UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Butuh "Materai" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com