KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Definisi Singkat34 kata
KPP adalah unit pelayanan DJP yang membina wajib pajak di wilayahnya, menjadi tempat administrasi pendaftaran, penunjukan PKP, pengurusan surat keterangan, hingga jalur komunikasi pemeriksaan. Wajib pajak terdaftar pada KPP sesuai domisili atau kode pengurusannya.
Pendalaman & Praktiknya
Hubungan administratif wajib pajak tercatat pada KPP tertentu: permohonan berkas fisik, klarifikasi data, dan pemberitahuan tertentu dijalankan melalui kantor terdaftar. Perpindahan alamat usaha lintas wilayah memicu proses pemindahan berkas yang perlu dipantau agar layanan tidak terputus.
Sebagian wajib pajak menempati kantor khusus seperti KPP Pratama, KPP Madya, atau kantor pelayanan untuk badan tertentu sesuai skala dan kriteria. Mengetahui kantor terdaftarnya dan kanal komunikasi resminya membantu usaha menangani hal administratif tanpa terjebak jalur yang salah.
Dasar Hukum
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Butuh "KPP" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com