Firma (Vennootschap Onder Firma)
Definisi Singkat35 kata
Firma adalah persekutuan yang seluruh sekutunya aktif dan bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas utang perseroan. Didirikan dengan akta notaris yang memuat nama firma, maksud dan tujuan, serta hak dan kewajiban tiap sekutu.
Pendalaman & Praktiknya
Firma cocok untuk usaha jasa profesional yang dibangun bersama orang dengan peran setara: kantor praktik, jasa konstruksi kecil, atau usaha dagang keluarga di mana semua sekutu bekerja dan memutuskan bersama. Nama firma boleh memuat nama sekutu atau nama dagang lain.
Risiko utamanya adalah tanggung jawab kolektif: satu sekutu yang berbuat kesalahan dapat membebani seluruh sekutu. Karena itu kesepakatan internal yang tertulis rapi — batas wewenang, mekanisme keluar, pembagian laba — menjadi dokumen paling penting dalam firma, lebih dari formalitas pendaftaran itu sendiri.
Dasar Hukum
KUHD Pasal 16–18; KUHPerdata
Butuh "Firma" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com