BPJS Ketenagakerjaan
Definisi Singkat35 kata
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial pekerja yang wajib diikuti pemberi kerja: jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun, dengan iuran dibagi antara pemberi kerja dan pekerja sesuai jenis jaminan dan upah yang dilaporkan.
Pendalaman & Praktiknya
Pendaftaran perusahaan dibuat saat mulai mempekerjakan, dengan daftar karyawan dan penggajian yang dilaporkan setiap periode. Kegagalan mendaftar atau melaporkan pekerja adalah pelanggaran yang berujung sanksi dan masalah hukum ketika terjadi kasus kecelakaan atau perselisihan.
Bagi pekerja, kepesertaan adalah hak yang tercatat dan dapat ditagih; bagi perusahaan, kepatuhan BPJS menjadi syarat tender dan kemitraan besar. Integrasi BPJS ke sistem penggajian — dengan pembulatan iuran yang benar — membuat kewajiban ini ringan dijalankan setiap bulan.
Dasar Hukum
UU 24/2011; PP 44/2015 jo. PP 75/2019
Butuh "BPJS Ketenagakerjaan" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com