Perpajakan Pribadi & Perusahaan

SPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot

Anda yang memotong pajak orang lain (karyawan, tenaga ahli, freelancer) wajib hitung PPh 21 dengan tarif TER terbaru, buat bukti potong digital (BPA1/BPA2 via e-Bupot Coretax), setor ke kas negara tanggal 15, dan lapor SPT Masa tanggal 20 setiap bulan. Kesalahan kecil — salah TER, salah NPWP penerima — bisa berujung bukti potong tidak valid & klien terbenung. Kami kelola bulanan: hitung, potong, setor, buat e-Bupot, lapor — semua tepat waktu.

Mulai dari

Rp 400rb/bln

Durasi

Berkelanjutan

Untuk

Pemotong Pajak & Perusahaan

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Hitung, potong, buat bukti potong digital (e-Bupot Coretax format PER-11/PJ/2025) dan lapor SPT Masa bulanan — untuk karyawan, tenaga ahli, dan pemotong pajak.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — e-Bupot Coretax — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 400rb/bln dengan estimasi waktu Berkelanjutan. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: PER-11/PJ/2025 (e-Bupot Coretax), TER PMK 168/2023 · Instansi: DJP — e-Bupot Coretax

Yang Anda Dapatkan

  • Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 terbaru
  • Bukti potong A1/A2 digital e-Bupot Coretax
  • PPh 23/4(2) jasa profesional (2%)
  • Pengingat deadline setor (tgl 15) & lapor (tgl 20)

Persyaratan Dokumen

  1. 1NPWP & akun Coretax aktif (sebagai pemotong)
  2. 2Data karyawan/penerima: gaji, NPWP/NIK, status PTKP
  3. 3Rekap penghasilan non-gaji: honor, jasa, sewa
  4. 4Untuk PPh 23/4(2): daftar transaksi jasa tertentu

Proses Pengurusan

1

Setup profil pemotong & daftar penerima di e-Bupot

2

Hitung PPh 21 (TER) & PPh 23/4(2) per transaksi

3

Buat & unggah bukti potong digital (BPA1/BPA2)

4

Setor pajak via e-Billing MPN (kode benar)

5

Lapor SPT Masa (deadline tgl 20) + arsip digital rapi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”

Penanganan SPT Terlewat2 Desember 2025Semarang
SW

Sri Wahyuni

Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi

58

“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”

NPWP + SPT Tahunan Pribadi25 Agustus 2026Jakarta Selatan
DP

Dimas Prasetya

Freelance Videographer, Dimas Visual Works

49

“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”

SPT Tahunan Korporat21 September 2026Bekasi
LS

Lilis Suryani

Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima

37