Perpajakan Pribadi & Perusahaan

Pengukuhan PKP Orang Pribadi (SPPKP)

Usaha pribadi yang omzetnya menembus Rp4,8 miliar/tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) — lalu Anda bisa terbit faktur pajak & klien besar justru mencarinya (mereka butuh input PPN). Tapi PKP juga berarti kewajiban baru: e-Faktur, SPT Masa PPN, dan pengukuhan bisa dicabut bila lalai (PKP divergence). Kami urus pengukuhan + setup seluruh sistem PPN Anda sekaligus.

Mulai dari

Rp 1,5jt

Durasi

2-4 minggu

Untuk

UMKM & Individu

Garansi

100% uang kembali

Tentang Layanan Ini

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk usaha pribadi — wajib saat omzet > Rp4,8 M/tahun (PMK 164/2023), termasuk penanganan PKP divergence.

Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — KPP terdaftar — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.

Biaya jasa kami mulai Rp 1,5jt dengan estimasi waktu 2-4 minggu. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.

Dasar hukum: PMK 164/2023 (PKP), UU HPP (PPN 11%/12%) · Instansi: DJP — KPP terdaftar

Yang Anda Dapatkan

  • Analisis ambang PKP Rp4,8 M tahun buku
  • Pengajuan via Coretax + verifikasi KPP
  • Sertifikat elektronik & akses faktur pajak
  • Strategi anti-pencabutan (PER-7/PJ/2022)

Persyaratan Dokumen

  1. 1NPWP 16 digit & NITKU tempat usaha
  2. 2Bukti omzet melebihi/melewati ambang (laporan penjualan, kuitansi)
  3. 3Aktivasi akun Coretax & sertifikat elektronik
  4. 4Perkiraan transaksi & klien (untuk profil usaha)

Proses Pengurusan

1

Analisis omzet & timing pengukuhan (wajib vs sukarela)

2

Pengajuan SPPKP via Coretax + persiapan verifikasi KPP

3

Verifikasi (bila dipanggil) & terbit pengukuhan PKP

4

Setup e-Faktur & sertifikat elektronik BSrE

5

Panduan faktur pajak pertama + SPT Masa PPN rutin

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan

Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.

Lihat semua testimoni

“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”

Penanganan SPT Terlewat2 Desember 2025Semarang
SW

Sri Wahyuni

Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi

58

“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”

NPWP + SPT Tahunan Pribadi25 Agustus 2026Jakarta Selatan
DP

Dimas Prasetya

Freelance Videographer, Dimas Visual Works

49

“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”

SPT Tahunan Korporat21 September 2026Bekasi
LS

Lilis Suryani

Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima

37