Pengukuhan PKP Orang Pribadi (SPPKP)
Usaha pribadi yang omzetnya menembus Rp4,8 miliar/tahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) — lalu Anda bisa terbit faktur pajak & klien besar justru mencarinya (mereka butuh input PPN). Tapi PKP juga berarti kewajiban baru: e-Faktur, SPT Masa PPN, dan pengukuhan bisa dicabut bila lalai (PKP divergence). Kami urus pengukuhan + setup seluruh sistem PPN Anda sekaligus.
Mulai dari
Rp 1,5jt
Durasi
2-4 minggu
Untuk
UMKM & Individu
Garansi
100% uang kembali
Tentang Layanan Ini
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk usaha pribadi — wajib saat omzet > Rp4,8 M/tahun (PMK 164/2023), termasuk penanganan PKP divergence.
Tim PusatPerizinan.com sudah menangani 3.899+ pengurusan serupa untuk 1.247+ klien di seluruh 38 provinsi dengan rating 4,9/5. Semua proses menggunakan jalur resmi — DJP — KPP terdaftar — dan didokumentasikan transparan sehingga Anda bisa memantau progres setiap tahap.
Biaya jasa kami mulai Rp 1,5jt dengan estimasi waktu 2-4 minggu. Konsultasi awal gratis: kami bedah kondisi Anda, susun roadmap, dan baru bergerak setelah Anda setuju. Bergaransi uang kembali 100% bila gagal terbit karena kesalahan proses kami.
Dasar hukum: PMK 164/2023 (PKP), UU HPP (PPN 11%/12%) · Instansi: DJP — KPP terdaftar
Yang Anda Dapatkan
- Analisis ambang PKP Rp4,8 M tahun buku
- Pengajuan via Coretax + verifikasi KPP
- Sertifikat elektronik & akses faktur pajak
- Strategi anti-pencabutan (PER-7/PJ/2022)
Persyaratan Dokumen
- 1NPWP 16 digit & NITKU tempat usaha
- 2Bukti omzet melebihi/melewati ambang (laporan penjualan, kuitansi)
- 3Aktivasi akun Coretax & sertifikat elektronik
- 4Perkiraan transaksi & klien (untuk profil usaha)
Proses Pengurusan
Analisis omzet & timing pengukuhan (wajib vs sukarela)
Pengajuan SPPKP via Coretax + persiapan verifikasi KPP
Verifikasi (bila dipanggil) & terbit pengukuhan PKP
Setup e-Faktur & sertifikat elektronik BSrE
Panduan faktur pajak pertama + SPT Masa PPN rutin
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Testimoni Klien untuk Layanan Perpajakan
Rating rata-rata 4,9 dari 5 — ulasan klien terverifikasi.
“Saya 4 tahun tidak lapor SPT karena pikir warung kecil aja tidak wajib. Pas mau ngajak kredit bank disuruh show NPWP aktif. Panik! Dibantu dari awal: lapor SPT tahun-tahun terlewat, hitung dengan tarif UMKM, ternyata tag…”
Sri Wahyuni
Pemilik Warung & Kos, Kos Bu Sri Pelangi
“Freelancer yang klien korporat minta NPWP. Sempat takut urusan pajak itu rumit dan mahal konsultasinya. Ternyata buat kasus saya cukup sederhana: buat NPWP elektronik + lapor SPT pribadi dengan PPh final 0,5% (bisa lewat…”
Dimas Prasetya
Freelance Videographer, Dimas Visual Works
“SPT Tahunan PT kami kompleks: ada PPh 21, 23, final atas tanah, dan transaksi hubungan istimewa. Konsultan pajak kami di sini benar-benar memahami akuntansi, bukan cuma formulir. Menemukan koreksi fiskal yang menghemat k…”
Lilis Suryani
Finance Manager, PT Mitra Logistik Prima
Layanan Terkait
NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU
Jasa pengurusan NPWP Pribadi 16 Digit & NITKU resmi & transparan. Daftar NPWP baru, konversi NPWP 15→16 digit berbasis NIK (PER-6/PJ/2024), NITKU usaha, aktivasi EFIN & akun Coretax DJP. Mulai Rp 150rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanLapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Jasa pengurusan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi resmi & transparan. Penyusunan & pelaporan SPT 1770/1770S/1770SS via e-Filing Coretax — termasuk skema final 0,5% UU HPP untuk omzet ≤ Rp500 juta. Mulai Rp 250rb, proses 1-3 hari kerja. Konsultasi gratis via WhatsApp — menjangkau 38 provinsi.
PerpajakanSPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot
Jasa pengurusan SPT Masa PPh (21/23/4(2)) & e-Bupot resmi & transparan. Hitung, potong, buat bukti potong digital (e-Bupot Coretax format PER-11/PJ/2025) dan lapor SPT Masa bulanan — untuk karyawan, tenaga ahli, dan pemotong pajak. Mulai Rp 400rb/bln, proses Berkelanjutan.