SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)
Rp 5 juta – 20 juta
Penangkapan, pengumpulan, budidaya, pengolahan ikan.
Izin untuk bisnis perikanan & kelautan
SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) untuk kegiatan penangkapan, pengumpulan, budidaya, dan pengolahan ikan — dikalibrasi dengan armada dan lokasi usaha Anda.
Rp 5 juta – 20 juta
Penangkapan, pengumpulan, budidaya, pengolahan ikan.
* Kisaran harga adalah jasa konsultan PusatPerizinan dan dapat menyesuaikan kompleksitas kasus; biaya resmi pemerintah (PNBP, notaris, uji lab, dsb.) dihitung terpisah sesuai regulasi.
SIUP diterbitkan untuk perusahaan, sedangkan kapal menempel pada SIUPI/SIUP sesuai alat tangkap dan ukuran. Keduanya diurus bersama bila usaha Anda berbasis armada.
Ya, budidaya masuk kategori usaha perikanan yang memerlukan izin usaha — skalanya menyesuaikan (mikro bisa cukup NIB & sertifikat budidaya). Kami cek dulu skala usaha Anda sebelum menyarankan jalur.
Eksportir produk perikanan wajib legal usaha + pendaftaran pengolahan (mis. HACCP/EU approval untuk pasar tertentu). SIUP menjadi fondasi, lalu kami arahkan sertifikat pasar tujuan yang dibutuhkan.
9 layanan
6 layanan
5 layanan
Lihat semua: Perizinan Ibadah & Perjalanan Haji-Umrah · Perizinan Pariwisata & Perhotelan · ISO & Sertifikasi Mutu Internasional · Pendirian Badan Usaha · Perpajakan & Registrasi · Izin Usaha & Perdagangan · …dan 24 divisi lain
Konsultasi 15 menit pertama gratis — kami petakan izin yang wajib, urutannya, dan estimasi biaya untuk kasus spesifik Anda.
WhatsApp Kami Sekarang