Divisi E

Perizinan Konstruksi & Properti

Perizinan lengkap untuk proyek konstruksi

Layanan
6
Kisaran harga jasa
Rp 18 juta – 70.2 juta
Kategori
Layanan Pendukung

Tentang divisi Perizinan Konstruksi & Properti

Dari kualifikasi SBU/SIUJK untuk tender sampai perizinan bangunan: PBG sebagai pengganti IMB, SLF untuk kelayakan fungsi, dan sertifikat standar. Semua sesuai regulasi terbaru UU Cipta Kerja & PP 16/2021.

Daftar Layanan (6)

* Kisaran harga adalah jasa konsultan PusatPerizinan dan dapat menyesuaikan kompleksitas kasus; biaya resmi pemerintah (PNBP, notaris, uji lab, dsb.) dihitung terpisah sesuai regulasi.

Bacaan Terkait di Situs Ini

Pertanyaan Umum

IMB sudah tidak berlaku, kenapa masih ada layanannya?

Pascapemberlakuan UU Cipta Kerja, izin baru bernama PBG. Tetapi sebagian kasus warisan (proses lama yang belum selesai, penyesuaian administrasi) masih menyentuh dokumen IMB. Kami menangani keduanya termasuk migrasinya ke PBG.

Kapan SLF dibutuhkan?

SLF wajib sebelum bangunan difungsikan — menjadi syarat operasional hotel, pabrik, ruko, hingga penerbitan izin usaha tertentu. Bangunan tanpa SLF berisiko tidak bisa dihubungkan utilitas resmi dan bermasalah saat audit.

Apa beda SBU dan SIUJK?

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah kualifikasi kompetensi kontraktor dari LJK/LPJK, sedangkan SIUJK adalah izin usaha jasa konstruksi. Keduanya dipakai bersama untuk mengikuti tender — itulah kenapa kami menjualnya sebagai paket.

Siap urus perizinan konstruksi & properti?

Konsultasi 15 menit pertama gratis — kami petakan izin yang wajib, urutannya, dan estimasi biaya untuk kasus spesifik Anda.

WhatsApp Kami Sekarang