SBU + SIUJK K1
Rp 31.5 juta
Kualifikasi kelas kecil, status Efektif.
Perizinan lengkap untuk proyek konstruksi
Dari kualifikasi SBU/SIUJK untuk tender sampai perizinan bangunan: PBG sebagai pengganti IMB, SLF untuk kelayakan fungsi, dan sertifikat standar. Semua sesuai regulasi terbaru UU Cipta Kerja & PP 16/2021.
Rp 31.5 juta
Kualifikasi kelas kecil, status Efektif.
Rp 40.5 juta
Kualifikasi kelas menengah.
Rp 70.2 juta
Kualifikasi kelas besar.
Rp 27 juta
Izin Mendirikan Bangunan untuk kasus yang masih berlaku IMB.
Rp 20 juta
Persetujuan Bangunan Gedung — pengganti IMB pasca UU Cipta Kerja.
Rp 18 juta
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan.
* Kisaran harga adalah jasa konsultan PusatPerizinan dan dapat menyesuaikan kompleksitas kasus; biaya resmi pemerintah (PNBP, notaris, uji lab, dsb.) dihitung terpisah sesuai regulasi.
Pascapemberlakuan UU Cipta Kerja, izin baru bernama PBG. Tetapi sebagian kasus warisan (proses lama yang belum selesai, penyesuaian administrasi) masih menyentuh dokumen IMB. Kami menangani keduanya termasuk migrasinya ke PBG.
SLF wajib sebelum bangunan difungsikan — menjadi syarat operasional hotel, pabrik, ruko, hingga penerbitan izin usaha tertentu. Bangunan tanpa SLF berisiko tidak bisa dihubungkan utilitas resmi dan bermasalah saat audit.
SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah kualifikasi kompetensi kontraktor dari LJK/LPJK, sedangkan SIUJK adalah izin usaha jasa konstruksi. Keduanya dipakai bersama untuk mengikuti tender — itulah kenapa kami menjualnya sebagai paket.
9 layanan
6 layanan
5 layanan
Lihat semua: Perizinan Ibadah & Perjalanan Haji-Umrah · Perizinan Pariwisata & Perhotelan · ISO & Sertifikasi Mutu Internasional · Pendirian Badan Usaha · Perpajakan & Registrasi · Izin Usaha & Perdagangan · …dan 24 divisi lain
Konsultasi 15 menit pertama gratis — kami petakan izin yang wajib, urutannya, dan estimasi biaya untuk kasus spesifik Anda.
WhatsApp Kami Sekarang