Proses, Dokumen & KepatuhanEN: Service Level Agreement (Processing Time)

SLA (Jangka Waktu Layanan Perizinan)

Definisi Singkat31 kata

SLA adalah jangka waktu yang dijanjikan instansi untuk menyelesaikan layanan perizinan sejak berkas dinyatakan lengkap, ditetapkan dalam standar pelayanan dan menjadi dasar hak pemohon menuntut kecepatan maupun menilai realistisnya jadwal proyek.

Pendalaman & Praktiknya

Memahami SLA mengubah cara merencanakan: jadwal go-live usaha dibangun dari penjumlahan jangka waktu tiap izin dalam jalur kritisnya, plus buffer untuk perbaikan berkas. Instansi yang berbeda berbeda jangka waktunya — NIB sama hari, izin berdampak lingkungan bisa berbulan.

Ketika layanan melewati SLA, pemohon berhak menanyakan status dan mengeskalasi melalui kanal resmi instansi. Dokumentasi tanggal pengajuan dan bukti kelengkapan berkas menjadi bahan penunjang yang menopang hak tersebut saat ditanyakan ke tingkat pengawasan.

Butuh "SLA" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com