SIP (Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan)
Definisi Singkat39 kata
SIP adalah izin resmi bagi tenaga kesehatan ber-STPK — dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, dan profesi terkait — untuk melakukan praktik di suatu sarana kesehatan tertentu, diterbitkan dinas kesehatan kabupaten/kota atas dasar Surat Izin Kerja dari sarana tempat praktik.
Pendalaman & Praktiknya
Struktur kewenangannya berlapis: sertifikat kompetensi dari kolegium, STPK dari kementerian, lalu SIP dari dinas tempat praktik dilakukan. Satu tenaga kesehatan dapat memiliki SIP di beberapa sarana sesuai ketentuan jumlah dan jenis praktiknya.
Untuk klinik dan rumah sakit, kelengkapan SIP seluruh tenaga kesehatan menjadi salah satu syarat penilaian kelayakan sarana. Ketika menambah tenaga baru atau membuka cabang, perencanaan SIP harus masuk jadwal — praktik tanpa SIP adalah pelanggaran yang berujung penutupan sarana.
Dasar Hukum
UU Kesehatan jo. UU Cipta Kerja; PP 28/2021
Butuh "SIP" diurus sampai terbit?
Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.
Istilah Terkait
Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com