Regulasi & LembagaEN: Risk-Based Licensing Regulation

Perpres 5/2021 (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Definisi Singkat31 kata

Perpres 5/2021 adalah peraturan presiden yang mengimplementasikan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia: membentuk OSS-RBA, menetapkan klasifikasi risiko, standar usaha, dan arsitektur kewajiban perizinan per kode KBLI yang dipakai seluruh sektor.

Pendalaman & Praktiknya

Inilah dokumen yang mendefinisikan peta perizinan modern Indonesia: kegiatan berisiko rendah cukup NIB, menengah menuntut sertifikat standar dengan pengawasan sesuai intensitas, dan risiko tinggi memerlukan izin penuh. Seluruh kementerian menyelaraskan peraturan sektoralnya ke kerangka ini.

Untuk perencanaan usaha, memahami logika risiko pada Perpres ini lebih bernilai daripada menghafal daftar izin: kegiatan apa pun yang dijalankan, pertanyaan utamanya selalu sama — profil risiko berapa, kewajiban apa yang mengikuti, dan pengawasannya berjalan bagaimana.

Dasar Hukum

Perpres 5/2021 jo. Perpres 54/2021

Butuh "Perpres 5/2021" diurus sampai terbit?

Tim konsultan kami memetakan kebutuhan Anda dan mengurusi dari persiapan dokumen hingga pengawasan pasca-terbit.

Istilah Terkait

Bagian dari 214 istilah di Glosarium Perizinan PusatPerizinan.com